• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah disarankan bangkitkan budaya bersepeda di normal baru

Pemerintah disarankan bangkitkan budaya bersepeda di normal baru

15 Juni 2020 12:44 WIB
Pemerintah disarankan bangkitkan budaya bersepeda di normal baru
Warga berolah raga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (31/5/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Jaringan jalur sepeda dan budaya berjalan kaki harus dibangkitkan kembali di masyarakat.

Pemerintah disarankan untuk membangkitkan budaya berjalan kaki dan bersepeda sebagai upaya memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap transportasi publik sekaligus memastikan tidak ada pergeseran pada kendaraan pribadi di era normal baru.

"Jaringan jalur sepeda dan budaya berjalan kaki harus dibangkitkan kembali di masyarakat. Pengistimewaan menggunakan transportasi umum yang didukung keberadaan jalur sepeda dan pejalan kaki untuk perjalanan jarak pendek," ujar pengamat transportasi Djoko Setijowarno dari Unika Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Djoko mengatakan bahwa salah satu kiat untuk meningkatkan daya tahan tubuh adalah berolahraga. Bersepeda adalah olahraga sekalian bisa beraktivitas lain.

Baca juga: Jumlah pengguna sepeda di Jakarta meningkat saat pandemi

Pemerintah perlu melakukan penyesuaian signifikan terkait transportasi umum, untuk memulihkan kondisi transportasi umum dan memastikan bahwa pergerakan tidak bergeser ke angkutan pribadi, termasuk kereta api.

Kereta api merupakan sarana transportasi publik yang menyediakan kartu perjalanan paruh waktu dan fleksibel untuk penumpang yang mengubah kebiasaan perjalanan kerja mereka.

"Transportasi tidak hanya aman, nyaman dan selamat. Akan tetapi harus higienis (sehat dan bersih) dan humanis," kata pengamat transportasi tersebut.

Baca juga: Jalur khusus sepeda disiapkan mulai Minggu sebagai ganti CFD

Pada 8 Juni 2020, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan(Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sejumlah surat edaran direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perhubungan diterbitkan menyusul terbitnya Permenhub No 41/2020. Permenhub serta surat edaran yang dikeluarkan itu untuk memastikan masyarakat tetap bisa melakukan aktivitas secara produktif, tetapi aman dari bahaya COVID-19.

"Dengan adanya aktivitas masyarakat yang produktif, diharapkan roda perekonomian nasional bisa tetap berjalan," ujar Djoko.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020