Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan tersangka mendapatkan barang haram itu dengan cara mencari dan membeli langsung ke salah satu bandar di Jakarta Utara.
"Untuk pemasok, dia menyebut nama saja di daerah kampung B dan kami sedang melakukan pendalaman," jelas Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin.
Kata Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba itu digunakan sendiri tanpa sepengetahuan siapapun. Tersangka mengaku telah menyalahgunakan narkoba sudah sekitar 4 tahun atau sejak 2016.
Baca juga: Artis Jerry Lawalata diancam hukuman 12 tahun penjara
Baca juga: Polisi temukan sisa narkoba saat menangkap Jerry Lawalata
"Tersangka tinggal bersama keluarganya, ada istri ada anaknya. Namun tersangka juga menyembunyikan kelakuannya tersebut dari keluarganya," kata Kapolres.
Jerry ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di kantornya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pada saat ditangkap, Jerry mengakui jika Kamis (11/6) malam telah mengonsumsi narkotika dan menunjukkan bukti alat pakai serta sisa sabu-sabu seberat 1,32 gram.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020