• Beranda
  • Berita
  • Kemnaker minta perusahaan susun pola kerja hindari penumpukan orang

Kemnaker minta perusahaan susun pola kerja hindari penumpukan orang

15 Juni 2020 17:44 WIB
Kemnaker minta perusahaan susun pola kerja hindari penumpukan orang
Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) meminta perusahaan untuk menyusun pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 untuk menghindari penumpukan orang jelang pemberlakuan normal baru.

"Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja,"  ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno dalam keterangan resmi di Jakarta pada Senin.

Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya turut pula menjadi pertimbangan.

Baca juga: Kemenaker bantu APD untuk penanganan COVID-19 di Serang-Banten

Baca juga: DKI tunggu edaran Kemenaker terkait kebijakan THR


Untuk beradaptasi dengan normal baru di tengah pandemi, perusahaan diharapkan untuk menyusun rencana kerja fleksibel yang disesuaikan dengan kondisi proses produksi masing-masing dan diminta untuk menyesuaikan jam kerja dalam situasi seperti saat ini.

Kemnaker juga meminta agar perusahaan bersama-sama dengan pekerja/buruh terus melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi itu. Perusahaan juga diminta untuk mengidentifikasi unit kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi.

Dia menegaskan bahwa perencanaan pola kerja dan protokol kesehatan itu agar berpedoman kepada Surat Edaran Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 Di Perusahaan untuk memberikan perlindungan kerja dan memastikan keberlangsungan usaha.

Selain itu terdapat SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.*

Baca juga: Kemenaker dorong dialog pengusaha-pekerja di tengah COVID-19

Baca juga: Kemenaker terus minta pengusaha jadikan PHK pilihan terakhir

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020