bertujuan agar warga miskin tidak tersingkir dan hilang kesempatannya mendapatkan pendidikan berkualitas.
Selama ini, kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, Senin, proses seleksi untuk masuk ke sekolah negeri dijadikan acuan mengingat daya tampung sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta yang masih di bawah jumlah calon siswa pada tiap jenjangnya.
Nahdiana mengungkapkan kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut:
1. Zonasi;
2. Usia calon peserta didik baru;
3. Urutan pilihan sekolah;
4. Waktu mendaftar.
Saat ini, kata Nahdiana, terdapat peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20 persen menjadi 25 persen dan jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen.
Selain itu, disediakan 40 persen kuota di Jalur Zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut. Untuk kuota Jalur Prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30 persen, sedangkan jenjang SMK 60 persen.
"Sementara porsi 5 persen sisanya untuk Jalur Perpindahan Orang Tua atau Guru," katanya.
Nahdiana menjelaskan bahwa usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolahpun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak sehingga disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.
Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
Baca juga: Dinas Pendidikan DKI Jakarta umumkan tahapan penerimaan siswa baru
Baca juga: DKI buka PPDB mulai 15 Juni Adapun 4 Jalur utama PPDB DKI Jakarta, yaitu:
1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu;
2. Jalur Zonasi;
3. Jalur Prestasi;
4. dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.
Di tengah pandemi COVID-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id.
Untuk informasi lebih lengkap dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Buku Panduan PPDB secara Daring. Atau, melalui Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan dapat diakses pada:
1. Situs Disdik Provinsi DKI Jakarta (disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta.go.id)
2. Layanan Pengaduan PPDB
3. Hotline : 021 – 39504050 dan 021 – 39504053
Telepon/SMS :
- 082114555537
- 082114555538
- 082114557312
- 082114557313
Whatsapp : 081380063214 dan 081380063215
4. Media Sosial Disdik DKI Jakarta
Instagram : @officialppdbdki
Facebook : @ppdbdki
Twitter : @ppdbdki1
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020