• Beranda
  • Berita
  • Deputi: Belajar tatap muka diprioritaskan di zona hijau mulai dari SMA

Deputi: Belajar tatap muka diprioritaskan di zona hijau mulai dari SMA

15 Juni 2020 19:33 WIB
Deputi: Belajar tatap muka diprioritaskan di zona hijau mulai dari SMA
Dokumentasi - Siswa SMA NU 2 Gresik memakai masker yang dibagikan Lembaga Falakiyah PCNU Gresik secara gratis saat sosialisasi penggunaan masker yang baik di sekolah tersebut di Gresik, Jawa Timur, Kamis (5/3/2020). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww.

diprioritaskan pada zona hijau yang dimulai dari jenjang SLTA

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Sartono mengatakan pembelajaran tatap muka diprioritaskan di zona hijau yang tidak ada kasus COVID-19, yang dimulai secara bertahap mulai dari SMA.

"Pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau yang dimulai dari jenjang SLTA sederajat, SLTP sederajat dan disusul kemudian jenjang SD dan PAUD," kata Agus dalam konferensi pers virtual Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19, Jakarta, Senin.

Pemerintah telah memutuskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.

Agus menuturkan selama masa pandemi COVID-19, proses pembelajaran di satuan pendidikan mengalami perubahan diantaranya belajar dalam jaringan.

Baca juga: Kemendikbud: Pembukaan sekolah tergantung Gugus Tugas

Baca juga: Kemenko PMK tidak rekomendasikan SD/MI tatap muka pada Juli 2020


"Perubahan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memanfaatkan teknologi sehingga masyarakat tetap dapat belajar apa saja kapan saja dan dimana pun mereka berada," ujarnya.

Agus mengatakan prinsip pelaksanaan pembelajaran tatap muka adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan.

Dia mengatakan dimulainya pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan harus mengacu pada rekomendasi dari pemerintah daerah, gugus tugas COVID-19, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: 46.000 lebih satuan pendidikan alami kendala untuk pembelajaran online

Baca juga: UI pertimbangkan sistem belajar campuran daring dan tatap muka

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020