"Jika usulan 'parliamentary threshold' menjadi tujuh persen disetujui, maka suara pemilih sah dalam pemilu bisa hilang mencapai 29 juta suara. Jumlah suara hilang ini setara dengan 21,07 persen suara sah dalam pemilu legislatif," kata Herzaky Mahendra Putra melalui pernyataan tertulisya, Senin (15/6).
Menurut Herzaky, penghitungan suara hilang itu merujuk kepada perolehan suara partai-partai politik pada pemilu 2019. Dengan "parliamentary threshold" empat persen, ada tujuh parpol peserta pemilu tidak lolos ke parlemen. "Perolehan suaranya jika digabungmencapai 13,5 juta suara," katanya.
Herzaky ketika menjadi salah satu pembicara pada diskusi virtual "Proklamasi Democracy Forum: RUU Pemilu, Antara Penyederhanaan dan Mempertahankan Keberagaman" yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan DPP Partai Demokrat, mengatakan, jika usulan "parliamentary threshold" tujuh persen disetujui maka beberapa parpol yang saat ini berada di parlemen akan tergusur.
Jika diasumsikan partai-partai politik di parlemen memperoleh suara seperti pada pemilu 2019, maka Partai Amanat Nasional (PAN) yang memperoleh suara 6,84 persen dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memperoleh suara 4,52 persen, juga tidak lolos ke parlemen.
"Padahal, keduanya adalah parpol dengan segmen masyarakat Islam. PAN merupakan masyarakat Islam perkotaan dan PPP masyarakat Islam pedesaan," katanya,
Menurut dia, usulan kenaikan "parliemantary threshold" itu disadari atau tidak akan menggerus keberagaman dan keterwakilan masyarakat di parlemen.
"Dampak negatif lainnya adalah menguatkan pragmatisme dan politik uang karena partai-partai akan berlomba bagaimana bisa lolos ke parlemen," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020