• Beranda
  • Berita
  • KPK setor Rp4,2 miliar dari uang pengganti perkara Nurdin Basirun

KPK setor Rp4,2 miliar dari uang pengganti perkara Nurdin Basirun

16 Juni 2020 10:30 WIB
KPK setor Rp4,2 miliar dari uang pengganti perkara Nurdin Basirun
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama/pri.

KPK akan terus untuk berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor Rp4,2 miliar ke kas negara yang merupakan pembayaran uang pengganti dari perkara bekas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

"Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono pada hari Kamis (11/6) telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000,00 kepada kas negara," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Penyetoran itu sebagai pelaksanaan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2019/PN. JKT. PST tanggal 9 April 2019 atas nama terdakwa Nurdin Basirun yang telah berkekuatan hukum.

KPK, lanjut Ali, sebelumnya pada hari Rabu (10/6) juga telah melaksanakan eksekusi badan Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dalam perkara suap dan gratifikasi izin prinsip dan lokasi reklamasi di Kepri pada tahun 2018 dan 2019.

Baca juga: Nurdin Basirun dipindah ke Lapas Sukamiskin

Baca juga: Nurdin Basirun setor Rp2 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara

Baca juga: Nurdin Basirun terima putusan hakim atas vonis 4 tahun penjara


"KPK akan terus untuk berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana," ucap Ali.

Sebelumnya, Nurdin telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp45 juta dan 11.000 dolar Singapura dan gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000,00.

Vonis tersebut berdasarkan berdasarkan dakwaan pertama dan kedua, yaitu dari Pasal 12 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas vonis tersebut, Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000,00. Selain itu, hak politik dirinya pun dicabut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020