"Saya kira target Juni 2021 ini, bukan target yang muluk-muluk selama struktur pemerintahan di Kabupaten Pangkep maupun Maros bekerja secara sistematis," katanya di Makassar, Selasa.
Kata dia, target tersebut bisa tercapai apabila seluruh struktur pemerintahan bekerja dan membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempermudah pembebasan lahan.
"Yah, dilibatkanlah seluruh tokoh-tokoh. Informasinya, semua pembebasan lahan kita hampir menemukan titik terang," kata Nurdin Abdullah.
Dia menyampaikan betapa indahnya jika proyek ini berhasil. Sebab semua bukan tidak mungkin akan berubah.
Ia mencontohkan masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Barru dan Pangkep akan bisa menjangkau Kota Makassar untuk bekerja, begitu pula sebaliknya.
Baca juga: Menhub tinjauan lewat udara jalur kereta api Sulsel
Baca juga: Menhub berharap masyarakat dukung perkeretaapian Sulsel
Keberadaan kereta api ini dipastikan akan mempermudah masyarakat Sulsel, mulai dari lapangan pekerjaan, pengiriman barang dan akses untuk menjangkau daerah lain.
"Demikian juga angkutan barang kita bisa lebih murah dan tidak ada lagi kontainer berkeliaran di jalan-jalan. Jadi, banyak hal-hal objektif yang kita bisa rasakan kalau kereta api ini bisa selesai," ujarnya.
Dari sisi pengawasan secara hukum, tentunya Pemprov Sulsel, Dirjen Perkeretaapian Kementerian PUPR, Kakanwil BPN dan pihak terkait, tidak pernah khawatir karena Kejati Sulsel terus mengawal proyek tersebut.
"Sekali lagi nggak usah ragu, karena kita didukung oleh Pak Kajati, yang dari awal sudah betul-betul mengawal ini," katanya.
Terkait mega proyek kereta api ini, sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi bersama Sekretaris Dirjen Perkeretaapian Kementerian PUPR, Kakanwil BPN, Kejati Sulsel dan Sekprov Sulsel, di Kantor Kejati Sulsel.
Ia berharap, pertemuan ini akan memberi solusi dalam rangka percepatan pembebasan lahan. "Saya yakin dan percaya, kalau struktur pemerintahan bekerja secara sistematis didukung oleh tokoh-tokoh masyarakat yang ada, ini bisa dipercepat," ujarnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar, berjanji proses pembebasan lahan untuk proyek strategis kereta api jalur Pangkep dan Maros selesai dalam waktu dua bulan, karena proses pembebasan 2.096 lahan berstatus kategori tiga itu tidak melibatkan Kepala Desa, Kepala Kelurahan, dan Kepala Wilayah Kecamatan.
Menurut Firdaus, harga bidang tanah di jalur proyek kereta api sudah ditentukan oleh lembaga aprisial independen. Sementara hak garap lahan, tidak perlu surat keterangan kepala desa.
"Tidak melibatkan lagi kepala desa, kepala kelurahan, dan camat. Cukup pengakuan penggarap dan diperkuat dua orang saksi dari tokoh masyarakat," ujarnya.
Pada kesempatan sama, Kepala Wilayah BPN Sulsel, Bambang Priono, menambahkan yang dimaksud dengan lahan kategori tiga yakni lahan yang dikelola secara ikhlas selama bertahun-tahun.
"Lahan kategori tiga adalah lahan yang dikuasai dan digarap oleh rakyat secara ikhlas dan sadar selama dua puluh tahun," katanya.*
Baca juga: Gubernur Sulsel ajak stakeholder tuntaskan proyek kereta api
Baca juga: Kereta api Sulsel direncanakan beroperasi akhir 2020
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020