"Ada delapan ketentuan penting terkait persoalan akreditasi yang telah dikeluarkan oleh BAN-PT, yang harus dipahami oleh seluruh PTS selama masa COVID-19," katanya di Banjarmasin, Selasa.
Kedelapan hal tersebut telah disampaikan dalam pertemuan virtual melalui video conference dengan 167 pimpinan PTS se Kalimantan.
Pada acara yang diselenggarakan dalam dua sesi via aplikasi zoom tersebut, Kepala LLDIKTI Wilayah XI menyampaikan delapan hal penting yang harus dilaksanakan seluruh PTS.
Rapat yang digelar selama 3 jam itu, dibagi dua sesi yakni sesi pertama diikuti oleh pimpinan PTS untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara.
Baca juga: LLDIKTI : Peran yayasan nirlaba pada penyelenggaran PTS sangat penting
Baca juga: LLDIKTI Wilayah X : Kuota beasiswa KIP-Kuliah meningkat jadi 7.500
Sedangkan sesi kedua diikuti oleh pimpinan PTS wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.
"Diberlakukannya peraturan terbaru khususnya proses perpanjangan masa berlaku keputusan akreditasi tersebut, sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020," katanya.
Pada peraturan tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Nomor 1 Tahun 2020 itu, mengatur tentang mekanisme Akreditasi.
Hal ini diperkuat oleh surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh BAN PT dengan surat nomor 1041/BAN-PT/LL/2020 tertanggal 7 April 2020 perihal revisi mekanisme perpanjangan akreditasi.
Delapan hal penting tersebut adalah pertama, keputusan perpanjangan masa berlaku Akreditasi dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT) menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Perguruan tidak perlu menyampaikan surat permohonan terkait proses perpanjangan.
Kedua, bagi program studi atau perguruan tinggi yang mendapatkan izin setelah 28 Januari 2020 maka akan langsung diberikan peringkat akreditasi C atau Baik.
Ketiga, akreditasi program studi atau akreditasi perguruan tinggi yang saat ini masih berlaku, maka perpanjangan masa peringkat akreditasi akan dilakukan secara otomatis oleh BAN PT tanpa melakukan pengusulan ke BAN PT.
Keempat, akreditasi program studi atau akreditasi perguruan tinggi yang telah kadaluarsa diwajibkan mengusulkan dokumen akreditasi ke BAN PT paling lambat 30 Agustus 2020.
Kelima, bagi program studi atau perguruan tinggi yang mendapatkan izin sebelum 28 Januari 2020 usulan akreditasi paling lambat 30 Agustus 2020 atau dua tahun setelah mendapatkan SK izin operasional.
Keenam, bagi perguruan tinggi yang status akreditasinya masih berlaku maka pengajuan pengusulan akreditasi hanya bagi yang ingin meningkatkan peringkat akreditasi program studi atau akreditasi perguruan tinggi.
Misalnya, dari peringkat C ingin meningkatkan ke peringkat B atau dari peringkat B ke peringkat A.
Ketujuh, pada implementasi peraturan terbaru ini, maka dapat disimpulkan bahwa peran BAN-PT akan proaktif.
Perpanjangan akreditasi didasari oleh evaluasi PD DIKTI, hasil pemantauan atau adanya laporan masyarakat dan diperpanjang saat SK berakhir.
Kedelapan, hal teknis yang juga harus diperhatikan yakni jumlah dosen minimal pada suatu program Studi adalah lima dengan kualifikasi dan keahlian yang sesuai (linier), rasio dosen mahasiswa paling tinggi 1:60 untuk S1 dan diploma, 1:20 untuk S2 akademik dan 1:30 untuk S2 terapan, dan 1:10 untuk S3.
“Ada beberapa poin penting dan mendasar yang ada pada surat tersebut untuk dimengerti bersama terkait dengan revisi mekanisme perpanjangan akreditrasi perguruan tinggi, saya harapkan proses mekanismenya dimengerti dengan baik," katanya.
Walaupun demikian, kata dia, diharapkan PTS di Kalimantan terus meningkatkan kualitas dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Ia menutup pertemuan online ini dengan berpesan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar menjalankan program dari pemerintah, yakni melakukan upaya maksimal untuk mencegah penularan COVID-19 di daerah masing-masing.
“Yang bisa kita lakukan untuk membantu pemerintah memutus sebaran COVID-19 yakni dengan melakukan belajar dari rumah dengan optimal, bekerja dari rumah untuk dosen dan tenaga kependidikan di masing-masing perguruan tinggi," katanya.
Kemudian untuk mahasiswa PTS kesehatan dapat mengikuti program RECON dari Kemdikbud yakni Relawan COVID-9 Nasional yang diinisiasi oleh Kemdikbud.*
Baca juga: LLDIKTI Wilayah X serahkan SK pembukaan Prodi baru secara daring
Baca juga: LLDIKTI Wilayah X minta PTS tetap optimalkan belajar secara daring
Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020