"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP," kata Mahfud saat bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa.
Baca juga: Syarief Hasan minta DPR tidak lanjutkan pembahasan RUU HIP
Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat.
"Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya," kata Mahfud.
Sementara aspek substansinya, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, Presiden Jokowi menyatakan juga bahwa Tap MPRS No 25 Tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
"Oleh sebab itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS No 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme Marxisme dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang undang sekarang ini," kata Mahfud dalam video yang disebar oleh Humas Kemenko Polhukam.
Ketiga mengenai rumusan Pancasila, katanya, pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
"Itu yang sah," ucap Mahfud.
Baca juga: LaNyalla: Mayoritas senator tolak RUU HIP
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tadi membahas dan memperhatikan pandangan-pandangan dari banyak elemen masyarakat akhir-akhir ini terkait RUU HIP.
Pemerintah menunda pembahasan RUU HIP, kata Yasonna, untuk memberikan kesempatan kepada teman teman DPR untuk kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat
"Kita berharap DPR mencoba menerima masukan-masukan," ucapnya.
Mengenai prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan nanti akan akan ditindak lanjuti dengan DPR, dan diharapkan masyarakat bisa kembali duduk dengan tenang dan betul-betul melihat substansinya dengan baik.
"Yang pasti seperti dikatakan Pak Menko bahwa Tap MPRS No 25 Tahun 1966 itu bahkan sudah dipertegas kembali di Tap MPR No 1 Tahun 1993 bahwa itu tetap berlaku. Jadi, sebetulnya permasalahan di situ boleh kita katakan tidak perlu dikhawatirkan lagi termasuk mengenai Pancasila yang mana itu ada di pembukaan UUD tahun 1945," tutur Yasonna.
Baca juga: Anggota DPR minta RUU HIP dikoreksi ulang
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020