"Prinsipnya saya sambut positif sikap Pemerintah. Tapi kalau arahannya agar DPR banyak serap aspirasi masyarakat, maka mestinya Pemerintah tidak hanya meminta ditunda, tapi dihentikan pembahasan RUU HIP," kata Hidayat di Jakarta, Rabu.
Baca juga: MPR: Baleg DPR harus perhatikan suara rakyat terkait RUU HIP
Hal itu menurut dia karena sudah disampaikan berbagai kelompok masyarakat seperti para Purnawirawan TNI/Polri, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU dan ormas lain yang meminta proses pembahasan RUU HIP dihentikan.
Politisi PKS itu menilai kalau pemerintah mengambil keputusan untuk hentikan pembahasan RUU HIP maka itu sesuai dengan alasan pemerintah untuk lebih fokus atasi pandemi COVID-19.
"Sebab kalau hanya ditunda, itu ibarat menunda bom waktu, dan tetap membuat keresahan masyarakat. Tapi kalau dihentikan, insyaAllah akan menghadirkan ketentraman dan rakyat bisa diajak Pemerintah untuk ikut atasi COVID-19," ujarnya.
Selain itu menurut HNW, Pimpinan DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPR bisa segera melaksanakan keputusan pemerintah tersebut yaitu menunda pembahasan RUU HIP.
"Sebagaimana sebelumnya DPR bisa laksanakan permintaan Pemerintah untuk tunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, maka sekarang juga bisa laksanakan permintaan pemerintah itu," katanya.
Namun dia mengatakan, pemerintah juga perlu diingatkan bahwa tidak semua fraksi di DPR RI setuju untuk membahas RUU HIP. Menurut dia, ada dua fraksi yang tidak ikut menandatangani usulan RUU HIP menjadi RUU Inisiatif DPR yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.
"Dalam Rapur beberapa waktu lalu, FPKS tegas menyampaikan sikap resminya yaitu menolak pembahasan RUU HIP," ujarnya.
Baca juga: Ormas Islam apresiasi keputusan Pemerintah tunda bahas RUU HIP
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR.
"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP," kata Mahfud saat bersama Menkumham Yasonna Laoly, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/6).
Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat.
"Jadi, pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya," kata Mahfud.
Baca juga: Menkopolhukam: Pemerintah tidak bisa sepihak mencabut RUU HIP
Baca juga: Wakil Ketua MPR kritisi pasal-pasal krusial dalam RUU HIP
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020