• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil lima saksi terkait suap perkara di MA

KPK panggil lima saksi terkait suap perkara di MA

17 Juni 2020 11:42 WIB
KPK panggil lima saksi terkait suap perkara di MA
Dokumentasi - Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011—2016.

"Lima orang saksi dipanggil untuk tersangka HSO terkait dengan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung pada tahun 2011—2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

HSO adalah Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang masih menjadi buronan KPK.

Lima saksi yang dipanggil, yaitu Direktur PT Delta Beton Indonesia pada tahun 2016 Roy Tanuwijaya, Manajer Hotel Sunbreeze Bona Sakti Nasution, karyawan Hotel Sunbreeze Dita Yusuf Pambudi, serta dua wiraswasta: Moh Suli dan Mahendra Dito.

Tersangka Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.

Baca juga: KPK sita tas dan sepatu terkait kasus Nurhadi

Baca juga: KPK panggil tiga saksi untuk Hiendra Soenjoto suap perkara di MA

Baca juga: Saksi dicecar soal hubungan istri Nurhadi dengan PNS MA Kardi


Tersangka Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada tanggal 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020