• Beranda
  • Berita
  • Menaker siapkan teknis pemulangan 6.800 TKI ilegal di Malaysia

Menaker siapkan teknis pemulangan 6.800 TKI ilegal di Malaysia

17 Juni 2020 12:02 WIB
Menaker siapkan teknis pemulangan 6.800 TKI ilegal di Malaysia
Menaker Ida Fauziyah (kanan) dan Mensos Juliari Batubara dalam upacara penyerahan bansos kepada pekerja terdampak pandemi di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Rabu (17/6/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah tengah menyiapkan teknis pemulangan 6.800 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berada di Malaysia.

"Kemarin sudah melakukan video call dengan Mendagri Malaysia dan prosesnya sedang dalam pendataan," kata Menaker yang ditemui usai menyerahkan bantuan sosial kepada pekerja tedampak COVID-19 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Rabu.

Ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) kini tengah diamankan dalam tahanan imigrasi Malaysia karena terbukti bekerja tidak sesuai dengan prosedur di negeri jiran.

Proses pemulangan 6.800 pekerja itu sendiri, menurut Menaker, akan dilakukan secara bertahap dan tengah menunggu pembahasan waktu dan teknis pemulangan. Proses pemulangan sendiri akan dilakukan secara bertahap karena jumlahnya yang besar

Menaker menegaskan bahwa usaha pemerintah untuk memulangkan para PMI ilegal itu merupakan bentuk perlindungan yang diberikan negara kepada warga negara Indonesia.

Sebelumnya, Menaker telah melakukan koordinasi pemulangan TKI tersebut dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Hamzah Zainuddin via konferensi video pada Selasa (16/6).

Dalam koordinasi tersebut Menaker meminta pemerintah Malaysia untuk menjaga para TKI tersebut sampai pemerintah Indonesia dapat memulai proses pemulangan mereka ke Tanah Air.

Mendagri Malaysia sendiri dalam kesempatan tersebut menyatakan pemerintahnya tetap membuka kesempatan kepada para pekerja Indonesia yang ingin kembali bekerja di Malaysia. Para pekerja itu akan diterima selama memiliki dokumen legal dan sesuai prosedur yang ada.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020