• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu belum terima tindaklanjut rekomendasi KASN terkait Sekjen DPD

Bawaslu belum terima tindaklanjut rekomendasi KASN terkait Sekjen DPD

17 Juni 2020 18:09 WIB
Bawaslu belum terima tindaklanjut rekomendasi KASN terkait Sekjen DPD
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)
Bawaslu Sumatera Barat mengakui belum menerima tembusan tindaklanjut dari rekomendasi yang mereka berikan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek yang diduga melanggar netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan dari KASN terkait rekomendasi adanya dugaan pelanggaran mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik untuk maju di Pilgub Sumbar

"Sejak dikeluarkan rekomendasi higga saat ini kita belum terima tembusan tersebut," katanya di Padang, Rabu.

Ia mengatakan untuk tugas Bawaslu Sumbar telah melakukan sesuai prosedur yang ada dan pihaknya telah memberikan rekomendasi

"Terkait adanya sanksi, tentu KASN yang dapat memberikan," kata Surya.

Sebelumnya Bawaslu Sumatera Barat merekomendasikan Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan melanggar netralitas ASN karena mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik untuk maju di Pilgub Sumbar pada 22 Februari 2020.

Baca juga: Bawaslu Sumbar tetap lakukan pengawasan tahapan pemilu kepala daerah

Ia mengatakan dari Bawaslu sendiri sudah memanggil beberapa pihak terkait persoalan ini mulai dari partai politik dan juga kepada yang bersangkutan secara langsung untuk mengklarifikasi.

Bawaslu Sumbar sendiri telah dua kali memanggil Sekjen DPD RI itu untuk datang ke kantor memberikan klarifikasi terkait hal itu. Panggilan pertama dilayangkan dan mengundangnya pada Kamis pukul 10.00 WIB namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dan meminta agar dilakukan penjadwalan ulang.

Bawaslu Sumbar kemudian melakukan penjadwalan ulang dan mengundang dirinya memberikan klarifikasi pada Jumat (21/2) pada pukul 10.00 WIB dan yang bersangkutan kembali tidak datang.

Ia mengatakan Bawaslu tidak ada melakukan pemanggilan ketiga dan sesuai aturan pihaknya dapat melakukan rapat pleno sesuai fakta dan bukti yang ada.

Menurut dia dari hasil pleno tersebut akan ada kesimpulan terkait persoalan ini, apa dihentikan atau Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KASN

"Kalau tidak datang juga hari ini kita jadwalkan pleno, bisa sore atau malam nanti," katanya.

Baca juga: Bawaslu Sumbar rekomendasikan Sekjen DPD RI ke KASN

Ia mengatakan dalam menyelesaikan perkara pemilu, Bawaslu hanya memiliki waktu tiga hari untuk menyelesaikan persoalan.

Ia mengatakan hari ini merupakan hari ketiga setelah laporan ini terdaftar di Bawaslu Sumbar

Apabila dibutuhkan keterangan tambahan maka dapat ditambah dua hari lagi.

"Pemanggilan ini bukan tambahan tapi klarifikasi kepada yang bersangkutan langsung," katanya.

Ia mengatakan pemanggilan ini karena adanya informasi awal yang menyebutkan Reydonnyzar Moenek sebagai ASN mendaftarkan diri ke beberapa partai politik untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pilgub Sumbar

Menurut dia, informasi awal ini yang coba diklarifikasi dan memastikan apa benar terjadi pelanggaran tersebut

Selain itu pihaknya hari ini juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang terkait persoalan ini.

Baca juga: Bawaslu Sumbar panggil Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek

Ia mengatakan informasi awal yang jadi temuan akan diklarifikasi serta dilakukan kajian dan apabila terbukti pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Mereka yang akan memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran," katanya.

Ia mengatakan sesuai PP nomor 42 2004, dan PP 53 2010 kewenangan pemberian sanksi ada di KASN.

Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa ASN tidak terlibat politik praktis apalagi mendaftarkan diri maju sebagai calon kepala daerah dengan mendaftarkan ke partai.

"Kita sedang menjalankan prosesnya dan kita lihat nanti," katanya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020