Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan fokus kepada pengembangan budi daya lobster adalah salah satu potensi besar guna meningkatkan aktivitas perekonomian serta tingkat kesejahteraan bagi warga di berbagai daerah.Kita ini punya dua tanggungjawab utama yaitu bagaimana memanfaatkan lobster bagi peningkatan ekonomi nasional dan masyarakat, tapi bertanggungjawab dalam menjamin sumber daya lobster tetap lestari
"Indonesia memiliki keunggulan komparatif sumber daya lobster yang tinggi dan berpotensi meraup nilai ekonomi besar melalui pengembangan budi dayanya," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta, Rabu.
Sebagai upaya menjamin pengelolaan budi daya lobster secara berkelanjutan, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budi daya telah menetapkan aturan tata kelolanya melalui Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor: 178/KEP-DIRJEN/2020, yang mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah NKRI.
Baca juga: Ombudsman bakal awasi pelaksanaan kebijakan ekspor lobster
Slamet meminta seluruh elemen untuk mengikuti pedoman yang telah diatur. Ia memastikan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pemanfaatan potensi sumber daya lobster melalui budi daya yang terukur dan berkelanjutan.
"Kita ini punya dua tanggungjawab utama yaitu bagaimana memanfaatkan lobster bagi peningkatan ekonomi nasional dan masyarakat, tapi di sisi lain kita juga bertanggungjawab dalam menjamin sumber daya lobster tetap lestari. Dan aturan ini saya kira bagian dari upaya untuk mewujudkan dua hal ini. Ekonominya kita manfaatkan melalui budi daya, sumber dayanya kita tetap jaga dan lestarikan, yakni dengan mendorong upaya restocking," tegas Slamet.
Slamet menyampaikan aturan tersebut setidaknya mengatur empat substansi utama yakni ketentuan pendaftaran dan penetapan sebagai pembudidaya lobster; ketentuan mengenai persetujuan pembudidayaan lobster di luar wilayah sumber benih; ketentuan mengenai kewajiban pelepasliaran lobster hasil pembudidayaan dan ketentuan mengenai pembudidayaan oleh eksportir benih lobster.
Ia mengemukakan empat ketentuan merupakan bagian penting tata kelola pembudidayaan lobster yang lebih terukur dan bertanggung jawab.
Baca juga: Kontroversi lobster antara budi daya dan ekspor benih
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020