• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub: Kewajiban SIKM bikin perjalanan darat sepi

Kemenhub: Kewajiban SIKM bikin perjalanan darat sepi

17 Juni 2020 23:07 WIB
Kemenhub: Kewajiban SIKM bikin perjalanan darat sepi
Ilustrasi: Penumpang duduk di dalam bus milik Pemprov DKI Jakarta di Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

Saya lihat tidak begitu banyak masyarakat yang melakukan perjalanan. Mengapa demikian, saya kira salah satu sebabnya adalah memang untuk keluar atau masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM

Perjalanan darat cenderung sepi dan tidak banyak dilakukan oleh masyarakat karena dipengaruhi kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

“Saya lihat tidak begitu banyak masyarakat yang melakukan perjalanan. Mengapa demikian, saya kira salah satu sebabnya adalah memang untuk keluar atau masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM sebagaimana Pergub Nomor 47 Tahun 2020," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ia meninjau implementasi Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19 di Terminal Pulogebang, Jakarta.

“Hari ini saya mau melihat bagaimana tingkat kepatuhan dari operator bus terhadap SE 11 Tahun 2020," kata Dirjen Budi.

Sebelumnya ia telah mengecek seberapa jauh aplikator maupun pengemudi ojek memenuhi ketentuan surat edaran tersebut.

Baca juga: Berkendara di normal baru, ini rincian aturannya

“Kedua aplikator tersebut telah memiliki beberapa pos kesehatan, pada kendaraannya dilakukan penyemprotan disinfektan, pengemudi mendapat pembagian masker, pengukuran suhu tubuh menggunakan thermo gun dan sebagainya," katanya.

Dalam kunjungan tersebut Dirjen Budi berkesempatan naik ke dalam bus AKAP Sinar Jaya trayek Jakarta-Purworejo.

“Nanti pada 1 Juli, untuk kapasitas mobil (bus) kita sudah membuka peluang hingga 70 persen,” ujarnya.

Dalam SE 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui beberapa fase. Fase ke 2 akan dimulai pada 1 Juli 2020 dengan kapasitas angkutan umum diperbolehkan hingga maksimum 70 persen.

Terkait tarif, Budi mengatakan dengan kapasitas angkut penumpang yang nanti diperbolehkan hingga 70 persen, artinya sudah balik modal, maka seharusnya tidak ada potensi kenaikan tarif.

“Sesuai arahan Pak Menteri Perhubungan, angkutan umum tidak boleh naik tarif," ujarnya.

Baca juga: Kemenhub pastikan tidak ada kenaikan tarif angkutan umum

 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020