Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari dalam keterangan tertulis balai yang diterima di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pelepasliasan kukang (Nycticebus coucang) dan elang brontok (Ictinaetus malayensis) ke TWA Bukit Kaba beberapa hari lalu merupakan bagian dari upaya pemulihan fungsi kawasan dan seluruh ekosistem di dalamnya.
Sebelum pelepasliaran, ia melanjutkan, BKSDA memeriksa kesehatan dua satwa dilindungi tersebut serta mengecek kelayakan tempat pelepasliaran yang selanjutnya akan menjadi habitat mereka.
BKSDA memilih TWA Bukit Kaba sebagai tempat pelepasliaran karena area tersebut status perlindungannya sudah jelas dan kondisinya sesuai dengan kebutuhan satwa yang akan dilepasliarkan, punya cukup sumber pakan, tempat untuk bertengger dan bersarang, serta kondisinya mendukung perkembangbiakan satwa.
Selain itu, pelepasliaran kukang dan elang brontok dinilai tidak akan mengganggu keseimbangan ekosistem di TWA Bukit Kaba.
Said menjelaskan pula bahwa pada dasarnya satwa liar di alam bebas tidak boleh diganggu karena keberadaan mereka berperan penting bagi kelestarian lingkungan, mulai dari membantu proses penyerbukan bunga, menyebarkan biji untuk menumbuhkan hutan, hingga mengendalikan hama.
Baca juga:
Penjual kukang dituntut lima tahun penjara
Dua elang dilepasliarkan di TN Gunung Halimun Salak
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020