• Beranda
  • Berita
  • KKP berupaya pertahankan layanan sertifikasi tetap prima

KKP berupaya pertahankan layanan sertifikasi tetap prima

18 Juni 2020 11:17 WIB
KKP berupaya pertahankan layanan sertifikasi tetap prima
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina. ANTARA/HO-KKP/am.

Meski terjadi pandemi, layanan prima tetap kami pertahankan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terus berupaya mempertahankan pelayanan prima bagi pengguna jasa perkarantinaan ikan selama pandemi COVID-19.

"Meski terjadi pandemi, layanan prima tetap kami pertahankan," kata Kepala BKIPM Rina di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, upaya layanan prima sertifikasi tetap dilakukan walau ada beberapa pergeseran dan penyesuaian dalam layanan jasa sertifikasi perkarantinaan Karena menerapkan protokol keamanan COVID-19 secara ketat.

Baca juga: Hingga Juni, Kementan musnahkan komoditas ilegal sebanyak 7.056 kali

Rina memaparkan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol keamanan dalam kegiatan perkarantinaan, pihaknya juga telah menyelenggarakan kegiatan penyebaran informasi dan sosialisasi secara daring.

Misalnya, BKIPM melalui Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) telah menggelar acara bertajuk "Optimalisasi Pelayanan Sertifikasi Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan di Tengah Pandemi".

Kegiatan yang digelar pada 16 Juni ini diikuti oleh UPT Badan KIPM yang tersebar di seluruh Indonesia, UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perguruan tinggi, dan perusahaan pengguna jasa karantina.

"Sharing knowledge ini dilaksanakan untuk memberikan informasi dan pengetahuan mengenai karantina ikan dan mutu bagi seluruh peserta," tutur Kepala BUSKIPM, Woro Nur Endang Sariati.

Baca juga: KKP ungkap kiat agar pangan olahan perikanan diminati konsumen

Kepala Bidang Operasi Karantina dan Keamanan Hayati pada Pusat Karantina Ikan BKIPM, Totong menjelaskan, karantina perlu dilakukan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) dari luar negeri ke wilayah Indonesia dan tersebar antarwilayah di Indonesia. Tak hanya masuk, karantina juga mencegah keluarnya HPIK dari Indonesia.

Tak kalah penting, lanjutnya, karantina juga membantu mencegah masuk atau keluarnya pangan dan pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu, serta tumbuhan dan satwa liar atau langka.

“Melalui karantina, kita juga mencegah masuk dan tersebarnya agensia hayati, jenis asing invasif, dan produk rekayasa genetik yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, maupun kelestarian lingkungan,” tutur Totong.

Totong menjelaskan, pada umumnya, masuk atau keluarnya media pembawa, harus mengikuti beberapa persyaratan, di antaranya melengkapi sertifikat kesehatan bagi ikan/produk ikan, melalui tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah, serta melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020