Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementerian Pertanian menyatakan, alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diproduksi industri harus melalui tahap pengujian sebelum diedarkan ke pasar.Kalau produk tersebut tidak lolos, biasanya akan dimodifikasi oleh pabrikan yang kemudian diuji ulang lagi ke BBP Mektan
Kepala Balitabangtan Fadjry Djufry di Jakarta Kamis menyatakan, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang No 22/19 pasal 68 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap alsintan yang akan diedarkan dan dipasarkan di Indonesia baik buatan dalam negeri maupun impor, harus diuji terlebih dulu oleh Laboratorium Uji Alsintan.
Tempat pengujian alsintan tersebut, tambahnya, di Lab Pengujian Alsintan milik Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian (BBP Mektan) di Tangerang, Banten UPT di bawah Balitbangtan .
Kepala Bidang Standardisasi dan Pengujian Alsintan (Bidang SP) BBP Mektan, Sigit Triwahyudi memaparkan alur pelayanan pengujian alsintan di BBP Mektan tergolong mudah.
"Perusahaan produsen alsintan mengajukan pelayanan pengujian ke BBP Mektan. Pengujian tersebut dilakukan setiap tipe dan model alsintan, misalnya 35 tenaga kuda, 49 tenaga kuda dan lainnya," tuturnya.
Prosedurnya, pemohon uji mengajukan permintaan pengujian kepada Top Manajer yakni Kepala Balai Besar yang kemudian didisposisikan ke Deputi Top Manajer ( Kepala Bidang SP) dan jajaran di bawahnya untuk mengecek kelengkapan berkas dan administrasi.
Secara paralel, permohonan itu akan dikaji ulang oleh manajer teknis untuk menetapkan kesiapan uji, apakah peralatannya tersedia, personelnya tersedia, dan lainnya.
Setelah verifikasi administrasi dan teknis selesai, manajer teknis akan menetapkan personel pengujian dan diberikan surat tugas.
Langkah selanjutnya, alsintan yang diuji akan di kirim ke BBP Mektan untuk dilakukan uji laboratorium dan dilanjutkan uji lapang, disesuaikan jenis alsintan yang diuji.
Lama pengujiannya sekitar tiga hari. Selanjutnya hasil uji akan dikeluarkan maksimal 20 hari setelah pengujian selesai, baik pengujian di laboratorium maupun pengujian di lapangan (test drive uji lapang).
Jika alsintan tersebut akan disertifikasi, lanjutnya, diajukan ke Lembaga Sertifikasi Produk (Lspro) Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP).
"Kalau produk tersebut tidak lolos, biasanya akan dimodifikasi oleh pabrikan yang kemudian diuji ulang lagi ke BBP Mektan. Lama berlakunya hasil pengujian ini tiga tahun. Kalau sudah habis masa berlakunya, ya harus diuji ulang," tambahnya.
Besaran biaya pengujian, menurut Sigit, ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No. 35 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sementara itu untuk meningkatkan pelayanan, Kepala BBP Mektan, Agung Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengembangkan aplikasi digital yang diberi nama SAPA Mektan untuk permohonan uji dan pemantauan prosesnya.
Aplikasi SAPA Mektan diharapkan sudah bisa diterapkan pada 2021 sehingga bisa mengefisienkan proses pengujian.
Baca juga: Balitbangtan tetap layani uji alsintan selama pandemi COVID-19
Baca juga: Balitbangtan siap massalkan delapan varietas unggul anggrek
Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020