Pemerintah Kabupaten Jember masih memiliki tunggakan pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang didanai oleh APBD Jember sebesar Rp24 miliar.pembayaran triwulan kedua yakni April hingga Juni 2020 masih dalam proses
BPJS Jember mengirimkan surat peringatan pertama kepada Bupati Jember Faida pada 3 Juni 2010 terkait tunggakan pembayaran iuran peserta JKN periode Januari hingga Juni 2020 mencapai Rp47 miliar.
Baca juga: Pemkab Bangli perpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan
"Pemkab Jember sudah membayar tunggakan itu sebesar Rp23 miliar untuk triwulan pertama (Januari-Maret 2020) pada 11 Juni 2020, sehingga masih tersisa tunggakan Rp24 miliar untuk triwulan kedua," kata Kepala BPJS Cabang Jember Antokalina Sari Verdana di Kantor BPJS Jember, Kamis.
Ia menjelaskan pembayaran tunggakan iuran tersebut setelah BPJS Kesehatan Jember melakukan koordinasi dengan Pemkab Jember, namun pihaknya optimistis dapat terbayarkan semuanya nanti.
Baca juga: BPJS Kesehatan sepakati peningkatan kualitas SDM dengan Lemhannas
"Kami tidak memberikan sanksi berupa penghentian pelayanan, meskipun ada keterlambatan pembayaran. Dalam perjanjian kerja sama tercatat kewajiban dan hak yang harus dipatuhi masing-masing pihak," katanya.
BPJS Kesehatan memiliki kerja sama dengan Pemkab Jember terkait pemberian bantuan iuran kepada warga tidak mampu yang tidak ter-cover dalam PBI yang didanai dari APBN, sehingga didanai dari APBD Jember dengan jumlah peserta di kelas III sekitar 186 ribu lebih, sehingga per bulan rata-rata total iuran yang harus dibayar Pemkab Jember sebesar Rp7,8 miliar.
Baca juga: BPJAMSOSTEK sediakan layanan Lapak Asik kurangi kontak fisik
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jember Gatot Triyono mengatakan tunggakan peserta JKN untuk triwulan pertama sudah dibayarkan Pemkab Jember kepada BPJS Kesehatan Jember.
"Untuk pembayaran triwulan kedua yakni April hingga Juni 2020 masih dalam proses," katanya singkat.
Menurutnya, tunggakan iuran JKN tersebut karena ada perubahan mekanisme pembayaran karena tahun 2019 masuk belanja hibah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA), namun tahun 2020 ini masuk pada Dinas Kesehatan untuk pembiayaan kesehatan.
Baca juga: 921 ribu tenaga kerja telah ajukan klaim JHT ke BPJAMSOSTEK
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020