• Beranda
  • Berita
  • Kemendikbud: Keselamatan guru dan siswa prioritas utama pasca COVID-19

Kemendikbud: Keselamatan guru dan siswa prioritas utama pasca COVID-19

18 Juni 2020 16:25 WIB
Kemendikbud: Keselamatan guru dan siswa prioritas utama pasca COVID-19
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Prof Ainun Na’im Ph.D. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menegaskan keselamatan serta kesehatan guru dan siswa tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kegiatan di sektor pendidikan pasca COVID-19.

"Ada tiga hal penting yang merupakan prinsip dari kebijakan-kebijakan yang dibuat. Pertama adalah kesehatan dan keselamatan siswa, guru dan pekerja pendidikan menjadi yang paling penting dan prioritas utama," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Prof Ainun Na’im Ph.D dalam kegiatan Sarasehan Kebangsaan #22 dengan tema "Bagaimana Pendidikan Nasional Pasca COVID-19?" di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kemendikbud lakukan penyederhanaan kurikum yang sesuai dengan pandemi

Prinsip kedua ialah walau bagaimanapun, para siswa, guru, mahasiswa dan dosen di Tanah Air harus tetap melakukan proses pembelajaran. Dengan kata lain, pendidikan harus tetap berjalan dan berkelanjutan. "Kalau itu menyangkut pendidikan tinggi, tentu ini menyangkut Tri Dharma perguruan tinggi," kata dia.

Prinsip ketiga, lanjutnya, penting untuk melakukan kolaborasi secara menyeluruh serta memerhatikan mobilisasi semua sumber daya untuk menjaga keselamatan, kesehatan serta keberlanjutan dari pendidikan tersebut.

Oleh karena itu, yang dilakukan oleh kementerian untuk menjaga keselamatan tentu harus menutup sekolah dan mengganti proses belajar mengajar secara daring, luar jaringan (luring), jarak jauh ataupun kombinasi dari keduanya.

Selain itu, melakukan siaran edukasi melalui TVRI, RRI serta kerja sama dengan televisi lokal dan berbagai provider baik di tingkat nasional atau internasional, publik maupun swasta.

Baca juga: Legislator dorong Kemendikbud bentuk gugus tugas pengawasan UKT

Baca juga: Kemendikbud kedepankan kesehatan saat tahun ajaran baru


"Kami juga kolaborasi pemerintah di daerah, karena sekolah dasar hingga menengah berada di bawah kewenangan pemerintah daerah," ujarnya.

Selain itu, untuk menjaga kesehatan serta keberlanjutan pendidikan tersebut, kementerian juga melakukan relaksasi terhadap berbagai peraturan tentang penggunaan anggaran, sehingga dana bantuan operasional sekolah dapat digunakan dengan lebih fleksibel.

Penggunaan dana tersebut termasuk untuk membayar guru serta pengadaan barang-barang untuk keperluan kesehatan, termasuk membeli disinfektan dan sebagainya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020