Prof Budi Hidayat dalam webinar tentang tata kelola JKN di Jakarta, Kamis, mengatakan jaminan kesehatan nasional bisa gratis untuk seluruh rakyat Indonesia asalkan rancangan pajak yang dibayarkan tiap penduduk telah dialokasikan untuk pembiayaan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Pakar sebut JKN-KIS jadi contoh negara-negara lain
Baca juga: Pasien puji proses mudah Kartu JKN-KIS
Dia menjelaskan sistem pelayanan kesehatan seperti di Inggris, Ukraina, dan Jerman yang seluruhnya ditanggung oleh negara atau gratis bagi tiap penduduk sebenarnya telah dibayarkan dari sistem perpajakan.
Sedangkan sistem pembiayaan jaminan kesehatan yang diterapkan di Indonesia yaitu bersumber dari masyarakat secara mandiri bagi yang mampu dan dari dana APBN yang bersumber dari pajak penduduk. Namun, pembiayaan JKN-KIS yang dibiayai oleh negara dari APBN hanya bagi masyarakat tidak mampu.
"Infrastruktur pajak kita nggak kuat untuk opsi seperti di Inggris. Tax rasio kita masih kurang dari 12 persen, padahal sumber APBN kita diambil dari pajak," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, sistem perpajakan di Indonesia juga tidak dirancang untuk pembiayaan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan kesehatan sosial sejak awal. "Ada anggapan kenapa tidak semua di-PBI-kan, kenapa nggak negara yang menanggung semuanya. Boleh seperti itu, tapi benahi dulu infrastruktur pajak kita," kata dia.
Baca juga: BPJS Kesehatan sepakati peningkatan kualitas SDM dengan Lemhannas
Di Indonesia menerapkan sistem jaminan kesehatan sosial yang lebih dominan ketimbang jaminan kesehatan komersial. Jaminan kesehatan sosial dicakupi oleh Program JKN-KIS, sementara bagi masyarakat yang ingin membeli produk asuransi kesehatan komersial tetap diperbolehkan.
Sebagai contoh, di Amerika Serikat lebih mengedepankan sistem jaminan komersial, dimana masyarakatnya harus membeli sendiri produk asuransi kesehatan sesuai kemampuan.
"Akibatnya, sekitar 20 juta penduduk Amerika tidak memiliki jaminan kesehatan, karena produk asuransi kesehatan komersial memiliki premi yang terlampau tinggi, sehingga tidak bisa dijangkau oleh sebagian masyarakat," katanya.
Baca juga: JKN-KIS vs asuransi swasta, ini perbandingannya
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020