• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Jakarta Utara batasi peserta upacara HUT DKI Jakarta

Pemkot Jakarta Utara batasi peserta upacara HUT DKI Jakarta

18 Juni 2020 19:24 WIB
Pemkot Jakarta Utara batasi peserta upacara HUT DKI Jakarta
Petugas Pemadam Kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (17/6/2020). Penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Monas yang akan dibuka kembali pada 20 Juni 2020. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

Upacara tetap berjalan dengan cara yang sederhana dan menerapkan protokol kesehatan

Pemerintah Kota Jakarta Utara akan membatasi jumlah peserta upacara pada hari ulang tahun (HUT) Provinsi DKI Jakarta ke-493 tahun.

Kepala Bagian Umum dan Protokol Jakarta Utara, Win Bawar Gayo di Jakarta, Kamis menjelaskan, peserta upacara tingkat kota dibatasi maksimal 50 orang sedangkan di tingkat kecamatan sebanyak maksimal 30 orang.

"Upacara tetap berjalan dengan cara yang sederhana dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," jelas Bawar.

Upacara HUT DKI Jakarta 2020 akan dilaksanakan Senin (22/6) dengan tema "Jakarta Tangguh" yang digelar saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Para camat dan lurah akan mengikuti upacara peringatan HUT Kota Jakarta di Kantor Kecamatan dengan jumlah peserta hanya 30 orang," kata Bawar.

Saat pelaksanaan upacara akan dilakukan pembatasan jumlah peserta upacara, menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan cuci tangan pakai sabun.

Sementara tim paduan suara pun tidak diikutsertakan dalam upacara kali ini karena ada pembatasan petugas dan peserta upacara.

Baca juga: Jakarnaval 2019 tawarkan keseruan berbeda dari tahun lalu
Baca juga: Ribuan warga antusias saksikan Karnaval HUT DKI Jakarta 2019

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020