Ketiga tersangka ikut menyaksikan sabu-sabu dari perkara mereka dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke kloset
Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) dan BNNK Tarakan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua kilogram di Tarakan, Kamis.
Barang bukti dari pengungkapan BNNP pada tanggal 9 Mei 2020 dengan tersangka dua pria berinisial A dan H, dengan bukti sabu-sabu 1,97 kilogram, dan satu tersangka hasil pengungkapan BNNK Tarakan pada 3 Juni 2020 yaitu perempuan berinisial SU dengan barang bukti sabu-sabu seberat 25,23 gram.
Sebelum barang bukti sabu-sabu itu dilarutkan ke dalam air, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh petugas kesehatan dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tarakan. Hasilnya sampel yang diuji semuanya positif mengandung metafetamin.
Baca juga: Polres Nunukan Kaltara musnahkan 2,397 kg sabu-sabu
Ketiga tersangka ikut menyaksikan sabu-sabu dari perkara mereka dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke kloset kamar kecil.
"Dua tersangka ditangani BNNP dan satu tersangka perempuan ditangani BNNK, sebagian barang bukti disisihkan untuk pembuktian di persidangan," kata Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Henry Simanjuntak.
Dia menjelaskan bahwa pengembangan kasus tetap diupayakan. Pengembangan kasus tidak seperti pengungkapan kasus, karena pengembangan jauh lebih sulit.
"Kejahatan narkoba tidak berdiri sendiri pasti ada orang lain, ada yang mengaturnya, tidak semudah membalik telapak tangan dalam pengembangannya, karena sindikat narkoba dengan jaringan terputus," kata Henry pula.
Baca juga: BNNP Kaltara menangkap 2.000 gram sabu di Tarakan
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020