"Agar mereka tidak tergoda dan terjerat bujuk rayu industri rokok karena anak-anak dan remaja adalah sasaran utama industri rokok," kata Wayan, dalam seminar daring yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diikuti di Jakarta, Kamis.
Wayan mengatakan beberapa inovasi Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali, dalam pemberdayaan remaja di bidang pengendalian tembakau, antara lain Gerakan Bersama Remaja Antirokok (GEBRAK) yang ada di lingkungan masyarakat dan Kelompok Siswa Peduli Bahaya Rokok (KSPBR) di lingkungan sekolah.
Menurut Wayan, adanya peningkatan prevalensi perokok anak sekolah usia 13 tahun hingga 15 tahun dari 18,3 persen pada 2016 menjadi 19,2 persen pada 2019 adalah bukti bahwa anak-anak dan remaja menjadi sasaran industri rokok.
"Paparan rokok serta iklan, promosi, dan sponsor rokok pada anak sangat tinggi, baik di tempat penjualan, televisi, media sosial, dan media luar ruang," tuturnya.
Wayan mengatakan perlu komitmen dari pemerintah daerah untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya rokok berupa peraturan pengendalian tembakau.
Beberapa peraturan pengendalian tembakau yang ada di Kabupaten Klungkung adalah peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, peraturan bupati tentang kawasan tanpa rokok, peraturan bupati tentang iklan yang melarang iklan rokok, dan peraturan atau perarem di tingkat desa adat
"Kami melibatkan desa adat dalam membuat perarem kawasan tanpa rokok yang melarang penyediaan rokok dalam kegiatan komunal masyarakat," ujarnya.
Wayan menjamin bahwa tidak ada iklan, promosi, dan kegiatan yang disponsori industri rokok di Kabupaten Klungkung, termasuk di tempat-tempat wisata.
"Bila ada kantor organisasi perangkat daerah yang didapati puntung rokok maka akan ditindak. Bupati Klungkung sendiri turun memantau pelaksanaan kawasan tanpa rokok," katanya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020