"Tentang keinginan Shin Tae-yong dan PSSI agar dapat menggunakan beberapa lapangan di kawasan GBK, Kemenpora prinsip mendukung, tetapi harus sesuai prosedur yang ada, karena GBK berada di bawah otoritas Setneg," ujar Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, Kemenpora telah mengadakan pembicaraan dengan pengelola pusat pengelolaan kompleks (PPK) GBK dan tinggal menunggu surat pengajuan resmi dari PSSI.
Baca juga: Dirut PPKGBK: PSSI wajib bayar biaya sewa jika gunakan lapangan GBK
Adapun isi surat itu harus melampirkan data-data seperti daftar lengkap pelatih, official, tim pendukung serta semua pemain yang terdaftar, dan jadwal lengkap kegiatan latihannya.
"Intinya Dirut PPK GBK tinggal nunggu surat berikut legal format dari Kemenpora yang dilampiri dengan surat dari Ketum PSSI," kata dia.
Hingga saat ini Kemenpora belum menerima surat resmi pengajuan penggunaan sejumlah lapangan GBK dari PSSI. Maka dari itu, pihaknya meminta agar yang berkepentingan segera melampirkan surat permohonan tersebut.
Baca juga: GBK terpilih sebagai stadion terfavorit di Asia Tenggara
"Ini tidak hanya berlaku bagi PSSI, tetapi juga cabor-cabor lain, dengan tujuan agar jelas akuntabilitasnya jika GBK diperiksa BPK. Sejauh ini surat resmi dari PSSI baru keinginan tetapi belum ada lampirannya, dan kami menunggu surat tersebut," kata dia.
Sebelumnya, pada Selasa (16/6), Menpora Zainudin Amali mengatakan bahwa PSSI meminta bantuan dari Kemenpora untuk menyediakan lapangan latihan timnas di Kawasan GBK.
"Mereka meminta bantuan tempat pelaksanaan latihan, yakni lapangan ABC di GBK. Namun lapangan ABC ini bukan wewenang kami, tetapi pengelola GBK. Kami akan membantu untuk menyampaikannya ke GBK," kata Zainudin.
Baca juga: PSSI ingin timnas U-19 bentuk kerangka tim untuk Piala Dunia U-20
Baca juga: PSSI kaji regulasi kewajiban klub turunkan pemain U-20 di liga
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2020