Selain itu ada berita mengenai klarifikasi penolakan pasien dan perkembangan penanggulangan pandemi yang bisa disimak kembali dalam rangkuman berita berikut.
Kasus baru COVID-19 sentuh rekor tertinggi
Jumlah kasus baru COVID-19 kemarin menyentuh rekor, mencapai 1.331 kasus, menambah jumlah akumulatif kasus infeksi virus corona di Indonesia menjadi 42.762.
Penambahan kasus COVID-19 kemarin tercatat sebagai yang paling banyak dalam sehari sejak pencatatan kasus pertama COVID-19 pada 2 Maret 2020. Pada hari sebelumnya, jumlah kasus baru tercatat 1.031.
Pemerintah lebih selektif dalam mengizinkan pengaktifan sekolah di zona hijau
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan pembukaan kembali sekolah dalam zona hijau penularan COVID-19 dilakukan dengan sangat ketat dan sangat selektif.
Pemerintah mengizinkan siswa tetap belajar di rumah kalau orang tua masih merasa khawatir anaknya bisa tertular virus kalau mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
IDI Makassar klarifikasi soal rumah sakit yang menolak melayani persalinan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar memberikan penjelasan sekaligus meluruskan informasi mengenai ibu hamil yang bayinya meninggal dalam kandungan karena dua rumah sakit menolak memberikan layanan persalinan.
Dokter mengatakan bahwa dalam perkara itu bukan biaya yang menjadi permasalahannya, melainkan penerapan prosedur sesuai protokol kesehatan.
Dalam rapat kabinet tatap muka perdana, para menteri ikuti protokol ketat
Seluruh menteri peserta rapat Kabinet Paripurna perdana secara tatap muka di Istana Negara Jakarta harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat, mulai dari menjalani tes cepat COVID-19 hingga menjaga jarak selama sidang.
Pemerintah dalam beberapa bulan terakhir menggelar sidang kabinet melalui telekonferensi untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19.
Kementerian Agama terbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan belajar di pesantren
Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan belajar di pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lain selama masa pandemi COVID-19.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020