Kami dari pihak PLN juga sudah menyiapkan antisipasinya dengan membuat 130 posko pengaduan di sejumlah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)
PT PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur menerima sebanyak 11.576 pengaduan para pelanggan terkait lonjakan tagihan listrik akibat COVID-19 dari tanggal 1 Juni hingga 17 Juni 2020, dan terbanyak berasal dari wilayah Surabaya Utara dengan mencatatkan 1.940 pengaduan.
Manager Komunikasi PLN UID Jatim , Fenny Nurhayati di Surabaya, Jumat mengatakan, dari total pengaduan tagihan listrik akibat pandemi COVID-19 yang masuk sebanyak 99,78 persen telah diselesaikan PLN.
Total pengaduan yang masuk, kata dia, berasal dari dua saluran yakni luring/offline dengan pelanggan datang langsung ke kantor PLN setempat, dan keluhan yang disampaikan melalui daring/online melalui beberapa saluran yang tersedia, seperti telepon, pesan Whatsapp serta layanan media sosial.
Sementara itu, berdasarkan data yang masuk, setelah Surabaya Utara yang paling banyak mendapat pengaduan, disusul Kabupaten Banyuwangi sebanyak 1.147 pengaduan, Kota Malang 1.132 pengaduan dan Bojonegoro sebanyak 1.080 pengaduan.
Fenny menjelaskan, keempat wilayah tersebut mendapat pengaduan rata-rata di atas angka seribu keluhan, dan angka pengaduan pelanggan terkecil ada di wilayah Pamekasan dengan angka 93 pengaduan.
"Mayoritas pengaduan di berbagai daerah terkait lonjakan tagihan selama COVID-19, dan kami dari pihak PLN juga sudah menyiapkan antisipasinya dengan membuat 130 posko pengaduan di sejumlah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) maupun Unit Layanan Pelanggan (ULP) serta 114 nomor layanan Whatsapp di seluruh Jatim untuk menangani keluhan itu," katanya.
Sebelumnya, banyaknya pengaduan yang masuk telah diprediksi, hal ini karena PLN UID Jatim mengerahkan kembali petugas baca meter ke lapangan untuk melakukan pencatatan meter tagihan listrik.
Pengerahan petugas baca meter ke lapangan menimbulkan dampak kenaikan tagihan rekening bagi pelanggan yang selama dua bulan sebelumnya diberlakukan metode rata-rata pemakaian tiga bulan akibat COVID-19.
Mengatasi dampak tersebut, PLN telah mengeluarkan skema perhitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang mengalami lonjakan pada tagihan listrik Juni 2020.
Pelanggan rumah tangga (R1M 900 VA, R1 1300 VA dan R1 2200 VA serta R2 dan R3) yang mengalami kenaikan tagihan pada Juni, maka kenaikan itu bisa dibayar 40 persen terlebih dahulu dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan.
Baca juga: Kemenko akan minta BSSN periksa sistem PLN soal aduan tagihan listrik
Baca juga: Terima banyak pengaduan tagihan listrik PLN, Kemenko gelar audiensi
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020