• Beranda
  • Berita
  • Kemendikbud bantu dana uang kuliah tunggal untuk mahasiswa PTS

Kemendikbud bantu dana uang kuliah tunggal untuk mahasiswa PTS

19 Juni 2020 16:01 WIB
Kemendikbud bantu dana uang kuliah tunggal untuk mahasiswa PTS
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat (19/6). (ANTARA/Indriani)

Kami akan menambahkan jumlah penerima bantuan sebanyak 410.000 mahasiswa, dan mayoritas untuk mahasiswa PTS," ujar Nadiem.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pihaknya memberikan bantuan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa yang sebagian besar akan diberikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

"Kami akan menambahkan jumlah penerima bantuan sebanyak 410.000 mahasiswa, dan mayoritas untuk mahasiswa PTS," ujar Nadiem dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan ruang lingkup Permendikbud 25/2020 adalah relaksasi UKT, dimana untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pendanaannya berasal dari APBN.

"Kami merasa bahwa banyak sekali mahasiswa PTS yang sebenarnya sangat rentan, bisa tidak lulus atau tidak mampu membayar UKT dan akhirnya keluar sekolah. Dari sisi institusi PTS, pendanaannya mereka dari UKT mahasiswa. Bukan hanya mahasiswa yang rentan, tapi juga institusinya juga rentan," jelas Nadiem.

Baca juga: Ketua Komisi X DPR minta pemerintah bantu lembaga pendidikan

Nadiem menegaskan bahwa Kemendikbud adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekolah negeri dan PTN. Ruang lingkup Kemendikbud adalah sekolah dan perguruan tinggi baik swasta maupun negeri. Dengan demikian, harus ada perhatian pada PTS yang merupakan mitra pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.

Dari sisa anggaran beasiswa pendidikan tinggi 2020 sebesar Rp4,1 triliun, kami mengalokasikan Rp1 triliun untuk dana bantuan UKT mahasiswa, yang terutama akan dimanfaatkan mahasiswa PTS.

"Dana bantuan ini akan diberikan kepada mereka yang sedang kuliah, namun bukan pemegang KIP Kuliah. Ini adalah untuk mahasiswa yang sedang berada di semester tertentu perguruan tinggi dan dengan kondisi keuangan yang rentan karena terkena dampak pandemi," jelas dia.

Kemendikbud tetap memberikan dana beasiswa KIP Kuliah reguler untuk mahasiswa baru yang menjalankan semester satu pada 2020 dengan alokasi dana Rp1,3 triliun. Jumlah kuotanya 200.000 mahasiswa.

Baca juga: Legislator dorong Kemendikbud bentuk gugus tugas pengawasan UKT

Kemudian dana Bidikmisi ongoing dan afirmasi perguruan tinggi dengan alokasi Rp1,8 triliun.

Nadiem menegaskan kementeriannya tetap melanjutkan dana beasiswa untuk mahasiswa Bidikmisi yang melanjutkan studi pada 2020, dan tetap menjalankan afirmasi pendidikan tinggi. Kuota mahasiswa sebanyak 267.000 mahasiswa.

Kriteria mahasiswa yang dapat menerima bantuan UKT yakni kendala finansial (orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup membayar UKT semester ganjil 2020), status beasiswa (tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau prorgam beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh atau sebagian), dan jenjang kuliah (mahasiswa PTS dan PTS yang sedang menjalankan perkuliahan di semester tiga, lima dan tujuh pada 2020).

Bantuan UKT dinilai perlu diberikan kepada mahasiswa yang orang tuanya terkena dampak pandemi COVID-19, sehingga kesulitan membayar UKT.

Nadiem berpendapat bantuan maupun relaksasi tersebut sangat penting karena berkaitan dengan masa depan dan pendapatan mahasiswa tersebut pada masa depan.

Baca juga: Kemendikbud hadirkan film dokumenter Netfix dalam program BDR
 

Pewarta: Indriani
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020