• Beranda
  • Berita
  • Gubernur: Aceh miliki wewenang kelola migas Blok B

Gubernur: Aceh miliki wewenang kelola migas Blok B

19 Juni 2020 18:33 WIB
Gubernur: Aceh miliki wewenang kelola migas Blok B
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. ANTARA

Alhamdulillah, ini adalah hasil perjuangan panjang sejak 1976

Pemerintah Provinsi Aceh akhirnya memiliki wewenang untuk mengambil alih pengelolaan ladang minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara, setelah melewati penantian panjang selama 44 tahun sejak 1976, kata Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

"Alhamdulillah, ini adalah hasil perjuangan panjang sejak 1976 dan kita sangat bersyukur perjuangan keras yang diintensifkan dalam dua tahun terakhir telah membuahkan hasil. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh atas doa dan dukungan," katanya  di Banda Aceh, Jumat.

Baca juga: Pemerintah Aceh fokus ambil alih pengelolaan Migas Blok B Aceh Utara

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tertanggal 17 Juni 2020, yang dikirimkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Dalam surat bernomor 187/13/MEM.M/2020 itu, PT Pembangunan Aceh (PEMA) diminta mengajukan permohonan pengelolaan migas Blok B Aceh Utara kepada BPMA.

Dalam teknisnya, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE NSB).

Ia menjelaskan awalnya minyak dan gas bumi Blok B dikelola Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) sebelum kemudian dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Saat ini, pemerintah pusat telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi tersebut dikelola oleh PEMA yang merupakan badan usaha milik daerah Aceh.

Nova berharap hasil yang dicapai ini bisa menjadi berkah dan kebanggaan untuk masa depan rakyat Aceh yang lebih baik.

Ketua Tim Negosiasi Pengelolaan Minyak dan Gas Blok B yang juga Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Mahdi Nur menyebutkan penerbitan surat Menteri ESDM tersebut merupakan bentuk persetujuan pemerintah pusat bahwa Blok B sudah dapat dialih kelola kepada PEMA setelah 17 November 2020‬.

"Atas nama ketua tim negosiasi, kami juga mengucapkan terima kasih untuk doa dan usaha seluruh pihak selama dua tahun terakhir sehingga Aceh dapat mengambil alih pengelolaan hasil bumi tersebut," katanya.

Ia menambahkan sesuai surat Menteri ESDM, tugas selanjutnya yang harus dilakukan PEMA adalah mempersiapkan dan melengkapi semua yang diperlukan untuk memenuhi syarat yang diperlukan sesuai ketentuan.

"Kita berharap PEMA dapat mengembangkan ladang ladang migas yang belum didevelop oleh PHE, di samping mengelola ladang Arun yang existing yang sekarang diproduksi oleh PHE," demikian Mahdi.

Baca juga: BPMA: Menteri ESDM setujui pengembangan gas lepas pantai Lhokseumawe
Baca juga: Pemerintah Aceh dukung eksplorasi migas di Blok Andaman II

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020