Seorang santri di Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan uji usap saat akan memulai aktivitas belajar di pesantren setelah libur panjang selama masa pembatasan kegiatan.Santri itu tercatat sebagai warga Palembang dan orang tuanya juga menetap di Palembang
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pagaralam, Samsul Bahri, Sabtu, mengatakan bahwa santri laki-laki usia 16 tahun itu kembali dari Kota Palembang ke pesantren di Kecamatan Dempo Utara Pagaralam bersama 29 santri lainnya.
Baca juga: Sumsel sebut penurunan zona COVID-19 bukan hasil final
"Santri itu secara administrasi tercatat sebagai warga Palembang dan orang tuanya juga menetap di Palembang, selama libur dia ada di Palembang," ujar Samsul dalam keterangan resminya.
Santri tersebut bersama 29 rekannya tiba di Pagaralam pada 14 Juni karena sudah mendekati jadwal belajar kembali. Namun mengingat Kota Palembang termasuk zona merah COVID-19 dan kasusnya paling tinggi di Sumsel, maka gugus tugas melakukan tes cepat kepada mereka.
Baca juga: Dua kabupaten di Sumsel kembali masuk zona kuning COVID-19
Hasilnya didapat satu orang reaktif, lalu tim gugus mengambil sampel usap dan mengirimkanya ke RSUD M Rabain Muara Enim, pada 19 Juni 2020 hasil uji usap keluar dan menyatakan si santri positif terinfeksi COVID-19.
Gugus Tugas Penanganan COVID119 Pagaralam langsung menjemputnya untuk diisolasi di RSUD Basemah Pagaralam meski tidak mengalami gejala atau merupakan OTG, sementara seluruh pengasuh dan santri lainnya harus menjalani isolasi selama 14 hari.
Sementara berdasarkan pelacakan kontak dari santri itu, didapati 29 orang dan mereka telah mengikuti tes cepat.
Baca juga: Prabumulih dan musi rawas masuk zona hijau
"Hari ini (Sabtu) hasil tes cepatnya keluar, semoga hasilnya nonreaktif semua," tambahnya.
Santri tersebut menjadi kasus pertama yang ditemukan di wilayah Pagaralam. Sejauh ini kota di perbatasan Sumsel-Bengkulu tersebut baru mencatatkan satu kasus yakni siswa Setukpa Lemdikpol dan sudah lama sembuh.
Namun kasus siswa Setukpa tersebut dicatat sebagai kasus Pagaralam karena keterangan KTP, sedangkan siswa itu sendiri terpapar di Sukabumi dan menjalani isolasi di Palembang, ia tidak punya riwayat perjalanan atau masuk ke Kota Pagaralam sejak COVID-19 merebak.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Sumsel tertinggi di Sumatera
Baca juga: Positif COVID-19 dekati 700 kasus, Palembang perlu swab masif
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020