"Dalam PKPU itu, protokol kesehatan COVID-19 harus menyertai setiap tahapan Pilkada Serentak 2020," kata Guspardi Gaus di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan saat ini tren penyebaran COVID-19 belum menurun dan tidak diketahui tren tersebut ke depan, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember, apakah melandai atau tidak.
Baca juga: DPR bahas PKPU Pilkada protokol kesehatan COVID-19 pekan depan
Menurut dia, pelaksanaan Pilkada 2020 sudah diputuskan akan dilaksanakan tanggal 9 Desember dan sudah ada tambahan anggarannya untuk pencegahan COVID-19 sehingga PKPU harus mengakomodasi semua tahapan sesuai protokol kesehatan.
"Semua tahapan Pilkada 2020 harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19, dan itu harus diatur dalam PKPU," ujarnya.
Dia meminta KPU memperhatikan secara rinci PKPU terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang dibuat itu agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Guspardi mencontohkan terkait verifikasi calon perseorangan jangan sampai terjadi interaksi antara penyelenggara dengan masyarakat yang dimintai verifikasinya kemudian malah menimbulkan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Bawaslu: KPU harus segera siapkan revisi PKPU tahapan pilkada
"Tahapan pilkada kan banyak, misalnya mendaftarkan kandidat biasanya pakai alat kesenian dan lain-lain, itu harus diatur ketat dalam PKPU," katanya.
Dia menegaskan bahwa penyelenggara dan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020 harus tetap terjaga dari penyebaran COVID-19 sehingga PKPU tersebut harus mengatur secara rinci penggunaan protokol kesehatan dalam setiap tahapan.
Menurut dia, jangan sampai Pilkada 2020 dianggap malah menyebabkan penyebaran COVID-19 semakin meningkat.
"Seluruh orang yang terlibat dalam Pilkada 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai 15 Juni 2020 sampai nanti hari H pada 9 Desember, prosesnya tidak boleh lepas dari protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Pasca putusan MK, KPU akan ubah PKPU Pilkada 2020
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan Komisi II DPR akan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan COVID-19, pada Senin (22/6).
"KPU sudah menyusun PKPU sesuai protokol COVID-19, Senin (22/6) akan dikonsultasikan dan dibahas (di Komisi II DPR) untuk disetujui bersama-sama," kata Saan di Jakarta, Jumat (19/6).
Menurut dia, KPU RI sebenarnya sudah selesai menyusun dan mengirimkan PKPU Pilkada terkait protokol kesehatan COVID-19 tersebut kepada Komisi II DPR RI.
Namun, Saan menjelaskan pembahasan PKPU tersebut seharusnya berlangsung pada Rabu (17/6) tetapi dibatalkan karena DPR RI baru selesai masa reses.
Dia mengatakan pembahasan PKPU Pilkada terkait protokol kesehatan COVID-19 akan dilakukan bersama KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Saan menjelaskan PKPU tersebut sudah dibuat KPU sehingga tinggal dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dan ketika sudah selesai serta disepakati bersama, maka akan menjadi peraturan yang dilaksanakan dalam Pilkada 2020.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020