"Skema perlindungan usaha pembudidayaan ikan melalui pengembangan asuransi mikro akuakultur di Indonesia tahun depan akan semakin luas, tidak hanya produk komoditas budidaya ikan air tawar dan payau saja, namun juga budidaya laut," kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam rilis di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, untuk tahun 2021 sejumlah komoditas diusulkan dapat masuk produk yang dicakup asuransi budidaya untuk komoditas budidaya laut yakni rumput laut, ikan kerapu, bawal bintang dan kakap putih.
Slamet menegaskan beberapa upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan, di antaranya meminimalkan dampak risiko usaha budidaya ikan seperti bencana alam atau serangan penyakit, dengan penyediaan asuransi untuk usaha pembudidayaan ikan.
Dirjen Perikanan Budidaya menegaskan bahwa program asuransi perikanan di bidang usaha pembudidayaan ikan hadir sebagai langkah konkrit dari komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melindungi pembudidaya ikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
“Melalui asuransi usaha budidaya, diharapkan pembudidaya akan lebih nyaman dalam menjalankan usaha dan lebih mudah dalam mendapatkan akses pembiayaan untuk pengembangan usahanya, sehingga diharapkan para pembudidaya dapat meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan masyarakat," ucap Slamet.
Bantuan Pemerintah Pembayaran Premi Asuransi Perikanan bagi Pembudi Daya Ikan Kecil (APPIK) telah direalisasikan sejak tahun 2017, dengan tujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat pembudidaya ikan kecil agar keberlanjutan usahanya bisa terjamin manakala terjadi bencana alam atau wabah penyakit ikan.
Berdasarkan data KKP, sampai dengan tahun 2019 bantuan premi APPIK telah terealisasi untuk 15.026 pembudidaya ikan di 25 Provinsi dengan total luas lahan yang dicakup asuransi sekitar 20.836 hektare untuk usaha pembesaran udang, bandeng, nila, patin, dan lele di kolam dan/atau tambak dengan metode monokultur dan/atau polikultur serta menggunakan teknologi sederhana.
Pada tahun 2020 diketahui bahwa APPIK akan dilaksanakan dengan target luas lahan sejumlah 5.000 hektare dan diharapkan akan lebih banyak pembudidaya yang dapat merasakan manfaat asuransi.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020