Organisasi Regulator Mandiri (SRO) yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada pemangku kepentingan pasar modal.BEI akan memberikan dukungan penyediaan infrastruktur teknologi informasi kepada anggota bursa dalam implementasi kebijakan Work From Home (WFH) dengan menggunakan internet dan cloud sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, disebutkan bahwa BEI akan memberikan dukungan penyediaan infrastruktur teknologi informasi kepada anggota bursa dalam implementasi kebijakan Work From Home (WFH) dengan menggunakan internet dan cloud sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.
"Selain itu, BEI juga memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya pencatatan awal saham dan/atau biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono.
Baca juga: BEI: Optimisme pasar terhadap ekonomi Indonesia masih besar
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan keringanan kepada perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat baru dalam menggalang dana jangka panjang dari masyarakat.
Sementara itu, KPEI akan menerapkan relaksasi atas dana jaminan yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran dana jaminan kepada anggota kliring yang sebelumnya sebesar 0,01 persen menjadi sebesar 0,005 persen dari nilai setiap transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas.
KSEI akan memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya pendaftaran efek awal atas efek yang diterbitkan melalui Equity Crowdfunding (ECF) dan pengurangan Biaya pendaftaran efek tahunan sebesar 50 persen atas efek yang diterbitkan melalui ECF.
Baca juga: Wimboh nilai kebijakan OJK berpengaruh positif terhadap pasar modal
Selanjutnya, KSEI juga memberikan stimulus kepada perusahaan efek dan bank kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan Virtual Private Network (VPN), penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10 persen dari sebelumnya 0,005 persen per tahun menjadi 0,0045 persen per tahun.
Stimulus lain yakni dukungan kepada industri reksadana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, penyesuaian biaya bulanan produk investasi untuk produk investasi yang terdaftar, dan pembebasan biaya pendaftaran produk investasi yang didaftarkan.
Seluruh stimulus dan kebijakan tersebut diberlakukan sejak 18 Juni 2020 sampai dengan 17 Desember 2020.
Baca juga: IHSG diperkirakan terkoreksi sepekan ke depan
Tujuan dari stimulus itu diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi oleh segenap pemangku kepentingan pasar modal Indonesia.
Di samping itu, melalui stimulus tersebut diharapkan pula dapat menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan nasional meski dihadapkan dengan dampak dari pandemi COVID-19.
SRO bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memonitor perkembangan aktivitas di pasar modal, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak pandemi COVID-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020