• Beranda
  • Berita
  • KPU di Sulawesi Tengah segera bentuk petugas pemutakhiran data pemilih

KPU di Sulawesi Tengah segera bentuk petugas pemutakhiran data pemilih

21 Juni 2020 23:07 WIB
KPU di Sulawesi Tengah segera bentuk petugas pemutakhiran data pemilih
Ilustrasi satu TPS di Sulawesi Tengah. KPU di Sulawesi Tengah tidak menambah TPS karena rata-rata jumlah pemilih di setiap TPS kurang dari 500 pemilih pada Pilkada 2020. ANTARA
Komisi Pemilihan Umum di Sulawesi Tengah segera membentuk petugas pemutakhiran data pemilih di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) pada pilkada serentak 2020.

"Sesuai tahapan kita akan mulai membentuk petugas pemutakhiran data pemilih 24 Juni sampai 14 Juli 2020," kata anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden, di Palu, Minggu, menanggapi persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di daerah itu.

Pilkada akan berlangsung di seluruh kabupaten untuk pemilihan gubernur dan tujuh kabupaten/kota yakni Palu, Sigi, Poso, Tolitoli, Banggai, Morowali Utara, dan Tojo Unauna.

Ia mengatakan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih itu termasuk agenda penting dari tahapan pilkada karena pemutakhiran data pemilih, penelitian, dan pencocokan daftar pemilih tetap akan mulai dilakukan 15 Juli 2020.

Baca juga: KPU Sulawesi Tengah mulai susun agenda persiapan Pilkada serentak 2020

Dia mengatakan para petugas yang akan diturunkan dalam pendataan tersebut akan mengikuti protokol kesehatan COVID-19, sehingga seluruh petugas yang diterjunkan dipastikan dalam kondisi sehat.

Terkait dengan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara maksimal 500 orang, namun di Sulawesi Tengah, kata Sahran, umumnya setiap TPS kurang dari 500 orang.

"Sebelum Covid-19 maksimal 800 pemilih, karena ada Covid-19 kami turunkan menjadi 500 orang maksimal setiap TPS," katanya.

Ia mengatakan tidak ada ketambahan TPS di Sulawesi Tengah karena rata-rata pemilih setiap TPS kurang dari 500 orang.

Baca juga: Pilkada 2020, Dewan Pers harap media di Sulteng saring berita

"Bahkan ada yang 100 dan 200 orang. Awalnya kami buat kebijakan ada ketambahan TPS, tetapi begitu kita distribusi pemilih ternyata tidak ada ketambahan," katanya.

Selain membentuk petugas pemutakhiran data, tahapan lainnya juga berjalan secara paralel yakni verifikasi faktual bakal calon kepala daerah perseorangan.

Pilkada kali ini sebanyak lima bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan di provinsi itu akan diverifikasi faktual setelah sebelumnya mereka dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Baca juga: Danrem Tadulako ajak jurnalis berperan jaga keamanan di Pilkada 2020

Verifikasi akan dilakukan mulai 24 Juni sampai 12 Juli 2020.

Pilkada kali ini hanya empat kabupaten yang memiliki calon perseorangan yakni Kabupaten Sigi, Poso, Tojo Unauna, masing-masing-masing satu pasang calon, dan Kabupaten Banggai dua pasang bakal calon.

"Untuk calon gubernur tidak ada dari perseorangan. Di Kota Palu ada, tapi tidak memenuhi syarat setelah verifikasi administrasi," katanya.

Pewarta: Adha Nadjemudin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020