• Beranda
  • Berita
  • KPK perpanjang penahanan Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya

KPK perpanjang penahanan Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya

22 Juni 2020 12:39 WIB
KPK perpanjang penahanan Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011—2016.

Dua tersangka tersebut yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE).

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan rutan (rumah tahanan negara) selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD dan tersangka RHE," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam Keterangannya di Jakarta, Senin.

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkara terhadap keduanya.

Baca juga: Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi penuhi panggilan KPK
Baca juga: KPK periksa saksi terkait sewa menyewa rumah yang ditempati Nurhadi
Baca juga: Anak Nurhadi dikonfirmasi barang bukti yang telah disita KPK


Saat ini, baik Nurhadi maupun Rezky ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan gedung KPK Kavling C1 Jakarta Selatan.

Mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6/2020), setelah sebelumnya mereka bersama dengan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada tanggal 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka kasus penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020