• Beranda
  • Berita
  • Sri Mulyani usul perubahan asumsi dasar APBN 2021, dari SPN ke SBN

Sri Mulyani usul perubahan asumsi dasar APBN 2021, dari SPN ke SBN

22 Juni 2020 12:46 WIB
Sri Mulyani usul perubahan asumsi dasar APBN 2021, dari SPN ke SBN
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp/pri.

Selama ini kita menggunakan suku bunga SPN tiga bulan yang mungkin relevansinya di dalam penghitungan APBN itu sangat kecil

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk menggunakan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor lima atau 10 tahun dari sebelumnya Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan sebagai asumsi dasar ekonomi makro Rancangan APBN 2021.

“Selama ini kita menggunakan suku bunga SPN tiga bulan yang mungkin relevansinya di dalam penghitungan APBN itu sangat kecil,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Sri Mulyani mengungkapkan SBN dengan jatuh tempo atau tenor 10 tahun dinilai lebih menentukan dalam postur APBN dan sejumlah negara juga menggunakan instrumen yang sama yakni SBN tenor 10 tahun.

Baca juga: Sri Mulyani kejar pemulihan ekonomi terjadi di kuartal III dan IV 2020

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) awal memberikan indikasi besaran suku bunga adalah 6,67-9,56 persen.
“Awalnya kami susun pada situasi market di bulan Maret-April yang masih sangat tinggi volatabilitasnya sehingga upper end (batas atas) memang sangat tinggi 9,56 persen,” imbuh Sri Mulyani.

Saat ini, lanjut dia, SBN tenor 10 tahun sudah menurun mendekati tujuh persen sehingga dalam rapat kerja ini, pihaknya mengusulkan kepada wakil rakyat itu untuk menurunkan tingkat suku bunga.

Baca juga: Kemenkeu: Ada pos belanja antisipatif 2021 untuk stimulus masyarakat

Untuk opsi pertama yakni SBN tenor 10 tahun, proyeksi suku bunga adalah kisaran 6,29-8,29 persen atau lebih rendah dari KEM PPKF awal.

“Ini seiring perkembangan dari SBN yang kita issue (terbitkan) pada minggu-minggu terakhir yang menunjukkan perbaikan signifikan dengan sentimen market yang lebih positif,” katanya.

Sedangkan opsi kedua yakni suku bunga SBN tenor lima tahun, Menkeu menjelaskan besaran bunga mencapai 5,88 hingga 7,88 persen.

“Dua surat berharga ini sangat mempengaruhi postur belanja suku bunga karena menjelaskan hampir 5 hingga 5,9 persen atau lebih dari 10 persen dari total outstanding domestik kita,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani pangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi 2020, ini sebabnya
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020