• Beranda
  • Berita
  • BPK RI temukan empat masalah pengendalian udara di DKI Jakarta

BPK RI temukan empat masalah pengendalian udara di DKI Jakarta

22 Juni 2020 14:53 WIB
BPK RI temukan empat masalah pengendalian udara di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan dari Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar disaksikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi M di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6/2020) (ANTARA/HO-humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta perlu memiliki 'grand design' pengendalian pencemaran udara yang komprehensif dalam upaya perbaikan kualitas udara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan empat permasalahan terkait pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota, khususnya di sektor transportasi darat, menyusul perolehan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan 2019 Pemprov DKI Jakarta dari istitusi itu.

"Kesatu, Pemprov DKI Jakarta perlu memiliki 'grand design' pengendalian pencemaran udara yang komprehensif dalam upaya perbaikan kualitas udara," kata Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar dalam siaran langsung Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta melalui situs beritajakarta.tv. di Jakarta, Senin.

Desain utama untuk pengendalian udara di Jakarta yang ada pada saat ini dinilai belum tersampaikan dengan baik sehingga masih perlu ditingkatkan.

Selanjutnya, Bahrullah mengatakan masalah lainnya adalah penerapan kebijakan bahan bakar ramah lingkungan belum disertai dengan rencana aksi serta target konversi bahan bakar ramah lingkungan sehingga ke depannya kedua hal itu perlu dilakukan oleh Pemprov DKI untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.

Baca juga: Anies sebut opini WTP, salah satu kado terindah untuk Jakarta

"Yang ketiga, penerapan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor belum optimal dalam upaya meningkatkan kualitas udara di Pemprov DKI Jakarta," kata Bahrullah.

Serta masalah terakhir yang diungkapkan oleh Bahrullah terkait integrasi transportasi yang dinilai BPK RI masih belum optimal.

"Penerapan sistem transportasi publik yang terintegrasi dan manajemen rekayasa lalu lintas belum optimal dalam mendukung penurunan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta," ujar Anggota V BPK RI itu.

Lebih lanjut, Bahrullah mengatakan pihaknya akan menunggu dalam waktu 60 hari untuk mendapatkan jawaban ataupun penjelasan dari Pemprov DKI Jakarta terkait permasalahan atau pun rekomendasi laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan dalam rapat paripurna itu.

Baca juga: DKI Jakarta peroleh WTP untuk laporan keuangan 2019

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas laporan keuangan pada 2019.

Ini merupakan tahun ketiga Pemprov DKI Jakarta mempertahankan opini WTP karena dianggap transparan dan jelas dalam melaporkan kondisi keuangannya.

BPK juga menemukan lima permasalahan dari sisi internal Pemprov DKI Jakarta khususnya terkait penyediaan lahan dan pengelolaan properti di Ibu Kota.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020