Kementerian Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian memastikan pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang (batch) IV masih menunggu hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.Kita akan meluaskan kepesertaan kepada para wirausahawan serta pelaksanaan pendaftaran luring...
"Perpres ini sudah melalui proses harmonisasi di Kemkumham," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian M Rudy Salahuddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin.
Rudy menjelaskan Perpres baru sudah mencakup adanya rekomendasi untuk perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja yang selama ini masih dikeluhkan beberapa pihak karena tidak transparan dan tidak sesuai dengan kondisi terkini.
"Beberapa rekomendasi tim teknis akan kita tuangkan dalam perbaikan Perpres 36, untuk mengubah aturan-aturan yang belum merepresentasikan keadaan terkait adanya COVID-19," ujar Rudy.
Baca juga: MPR minta pemerintah jalankan rekomendasi KPK terkait Kartu Prakerja
Beberapa peraturan baru yang masuk dalam revisi Perpres 36 Tahun 2020 antara lain terkait syarat kepesertaan yang juga mencakup para wirausahawan dan proses pendaftaran yang tidak hanya berbasis jaringan (daring/online) tapi juga luar jaringan (luring/offline) di Kementerian/Lembaga.
"Kita akan meluaskan kepesertaan kepada para wirausahawan serta pelaksanaan pendaftaran luring yang nantinya bisa dibantu melalui Kementerian/Lembaga untuk keadaan tertentu bagi masyarakat yang terbatas infrastruktur telekomunikasinya agar bisa mendapatkan akses," katanya.
Peraturan lainnya mencakup regulasi pelaksanaan Kartu Prakerja selama COVID-19 yang bermanfaat untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), pemberian manfaat atau pemilihan platform digital yang tidak perlu mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta tuntutan pidana bagi peserta yang memalsukan identitas.
Selain menunggu revisi Perpres, pelaksanaan gelombang IV juga menunggu hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait evaluasi implementasi Program Kartu Prakerja gelombang satu hingga tiga yang telah berlangsung sejak awal April 2020.
Baca juga: KPK sampaikan tujuh rekomendasi perbaikan pelaksanaan Kartu Prakerja
Rudy menambahkan pemeriksaan BPKP ini juga merupakan syarat pembayaran atau pencairan pembiayaan kepada lembaga pelatihan digital, yang masih tertunda dan belum dilakukan oleh pemerintah, untuk mencegah adanya kerugian negara.
"Secara pararel kita juga menunggu verifikasi yang dilakukan BPKP terkait pelaksanaan batch I-III, apakah sudah sesuai kriteria-kriteria di Perpres dan Permenko. Kalau tidak sesuai, kita tinjau kembali, termasuk perlu dibayarkan atau tidak," ujarnya.
Hingga saat ini terdapat 680.918 peserta Kartu Prakerja yang mendaftar melalui tiga gelombang. Dari jumlah tersebut sebanyak 477.971 peserta sudah menuntaskan setidaknya satu pelatihan dalam platform digital. Namun, jumlah penerima insentif baru mencapai 361.209 peserta, dengan sisanya masih menunggu keputusan komite.
Baca juga: Wakil Ketua F-PAN: Evaluasi Kartu Prakerja harus berdasar masukan KPK
Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020