• Beranda
  • Berita
  • Polisi New York diskors usai insiden mencekik terekam dalam video

Polisi New York diskors usai insiden mencekik terekam dalam video

22 Juni 2020 19:16 WIB
Polisi New York diskors usai insiden mencekik  terekam dalam video
Seorang anggota polisi dari NYPD menahan pengunjukrasa yang ikut ambil bagan dalam pawai menentang kematian George Floyd di tahanan kepolisian Minneapolis, di Brooklyn, New York City, AS, Jumat (31/5/2020). ANTARA FOTO/Reuters-Eduardo Munoz/hp.

Saat ini investigasi menyeluruh tengah berjalan, namun tanpa keraguan saya meyakini perlu ada tindakan yang segera diambil,

Seorang anggota kepolisian New York mendapat hukuman skors, Minggu, usai sebuah video beredar di dunia maya yang menunjukkan petugas tersebut  mencekik leher  seorang pria berkulit hitam yang sedang ditangkap.

Departemen Kepolisian New York telah melarang penggunaan teknik mencekik tersebut pada tahun 1993.

Namun, kematian George Floyd setelah seorang polisi berlutut di lehernya saat menahan pria tersebut di Minneapolis pada 25 Mei lalu telah kembali menyoroti metode dan taktik polisi itu.

"Setelah investigasi cepat yang dilakukan oleh Biro Urusan Internal, seorang petugas kepolisian yang terlibat dalam insiden  mencekik yang mengganggu di Queens telah diskors tanpa bayaran," Komisioner Departemen Kepolisian New York Dermot Shea mengatakan dalam cuitan di Twitter pada Minggu.

Baca juga: Ribuan warga Amerika Serikat tentang kekerasan polisi
Baca juga: Dua petugas polisi New York ditembak perampok


"Saat ini investigasi menyeluruh tengah berjalan, namun tanpa keraguan saya meyakini perlu ada tindakan yang segera diambil," ujarnya.

Video yang diunggah ke Internet itu menunjukkan sejumlah petugas kepolisian menahan perut  laki-laki tersebut. Satu orang polisi tampak melingkarkan  lengannya di leher pria itu.

Pria tersebut kemudian dirawat di rumah sakit pada Minggu malam, sebagaimana dilaporkan NBC News.

Pada Kamis, Dewan Kota New York meloloskan RUU yang akan memerintahkan anggota kepolisian kota untuk merinci dan menjelaskan alat pengawasannya.

Wali Kota New York Bill de Blasio mengatakan akan menandatangani RUU tersebut dan menjadikannya undang-undang.

Undang-undang, yang telah berada dalam ketidakpastian selama bertahun-tahun, muncul di tengah perubahan-perubahan kebijakan terkait pengamanan setelah kematian George Floyd, yang menyebabkan berbagai unjuk rasa melawan tindakan kekerasan polisi dan rasisme di Amerika Serikat dan seluruh dunia.

Sumber: Reuters

Baca juga: Trump: Polisi sebaiknya tidak gunakan teknik mencekik leher
Baca juga: Polisi Prancis unjuk rasa menentang larangan mencekik

Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020