Ajakan ini disampaikan Ketua DPD Pemuda Mandala Trikora (PMT) Provinsi Papua, Alberth Ali Kabiay, didampingi Ketua DPN Pemuda Adat Papua (PAP), Yan Christian Arebo, dan Ketua Pemuda Barisan Merah Putih (PBMP), Max Abner Ohee, di Jayapura, Senin.
"Mari, para pemangku untuk menjaga kedamaian dan kenyamanan di Papua dengan memberikan imbauan yang menyejukkan bukan sebaliknya berbentuk provokatif sehingga bisa memicu masalah baru, pascasidang kepada tujuh terdakwa di PN Balikpapan," kata Kabiay.
Menurut dia, semua pihak perlu menjaga kebhinekaan yang ada di Bumi Cenderawasih sehingga gaung Papua cinta damai bukan hanya slogan tetapi menjadi nyata ditengah masyarakat.
Baca juga: Pemangku kepentingan di Jayapura sepakat tolak terorisme-radikalisme
"Kepada para korban demo, kami ajak untuk menjaga hubungan yang harmonis satu sama lainnya dan kepada para tujuh terdakwa yang telah mendapatkan keputusan hukum agar tidak lagi berbuat hal yang bertentangan dengan pemerintah, sehingga nantinya bisa kembali ke Papua," kata dia.
Senada itu, Ohee mengatakan, hidup rukun, saling menghargai satu sama lainnya sangat penting dalam mendorong Papua tanah damai, untuk itu semua pihak yang ada di Papua khususnya di Jayapura untuk bersama-sama tidak terprovokasi isu rasisme.
"Mari kita semua, menerima hasil putusan hukum yang disampaikan hakim di PN Balikpapan dengan ikut menjaga ketertiban dan keamanan di Papua, bukan untuk kita saja tapi ini demi keamanan semua, anak-anak kita, orang tua kita yang juga harus kita pikirkan," kata dia, yang juga ketua Pergantian Antar Waktu BMP Papua.
Baca juga: Pegiat budaya Papua sebut budaya strategis untuk membangun kerukunan
Sedangkan Arebo berharap agar keputusan hukum yang sudah diterima oleh ketujuh terdakwa kasus tolak demo anti rasisme yang berakhir anakrhis baik di Jayapura, Wamena, dan daerah lainnya di Papua itu bisa diterima semua pihak.
"Saya kira dengan tidak memperpanjang hal tersebut semua pihak ikut menjaga keamanan dan ketertiban di Tanah Papua. Kita semua dengan lapang dada harus menerima keputusan itu supaya tidak ada efek lain. Dan kepada korban kita tahu mereka (para terdakwa) sudah menjalani proses hukum dan putusan hukum," katanya.
Kini, kata dia, yang menjadi persoalan adalah bagaimana agar ketujuh terdakwa itu bisa menjalani sisa hukuman setelah dipotong masa tahanan, di lembaga pemasyarakatan yang ada di Provinsi Papua, agar bisa dekat dengan keluarga.
"Harapannya ini menjadi perhatian semua pihak, agar masalah ini bisa menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran dan kehidupan bermasyarakat bagi kita semua, agar masalah rasisme ini tidak terulang lagi dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.
Baca juga: Gandeng ormas di Jakarta, Laskar Palapa serukan Papua damai
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020