Pengemudi ojek daring berinisial A (44) yang menderita luka tembak oleh salah seorang anak buah John Kei di gerbang perumahan di Cipondoh, Kota Tangerang kini harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Medica Karang Tengah.luka tembak yang diderita pengemudi ojek daring tersebut tidak membahayakan
"Sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medica Karang Tengah," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Meski demikian luka tembak yang diderita pengemudi ojek daring tersebut tidak membahayakan dan yang bersangkutan berserta satpam perumahan berinisial NAW (32) kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Ada apa dengan John Kei?
Nana menjelaskan kronologis peristiwa itu berawal dari hadirnya sekitar 15 orang anak buah John Kei untuk mencari Nus Kei di Perumahan Green Lake, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu siang.
"Karena tidak ditemukan yang dicari kelompok ini keluar dan dengan brutal merusak gerbang perumahan dan mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali sehingga menyebabkan satu orang satpam tertabrak dan seorang pengemudi ojek daring tertembak di bagian jempol kaki kanan," kata Nana.
Baca juga: Polisi jerat John Kei dengan pasal pembunuhan berencana
Anak buah John Kei juga merusak satu unit kendaraan roda empat milik Nus Kei dan satu unit kendaraan roda empat milik tetangga Nus Kei. Aksi kelompok tersebut juga sempat terekam oleh warga dan tersebar viral di media sosial.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya, karena selain terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum di Cipondoh, Tangerang.
Anak buahnya juga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan ME alias A menderita luka berat di bagian tangan pada Minggu siang.
Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.
Baca juga: Polisi sebut motif ekonomi picu John Kei lakukan pengeroyokan
Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kasus ini diketahui berawal pada tahun 2018 terkait permasalahan tanah di Ambon antara pihak John Kei dan Nus Kei. Saat itu pihak John Kei tidak diberikan bagian sebesar Rp1 miliar atas perannya menjaga tanah tersebut.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020