Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan tingkat kerawanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 berpotensi meningkat akibat dari pandemik COVID-19.Pada pemutakhiran kali ini, Bawaslu memasukkan konteks pandemik yang kita alami beberapa bulan ini. Pandemik ini memang sangat memengaruhi penyelenggaraan pilkada
Ketua Bawaslu Abhan ketika peluncuran data pemutakhiran indeks kerawanan pemilu (IKP) Pilkada 2020., di Jakarta, Selasa, mengatakan potensi kerawanan tersebut merupakan hasil penelitian yang sudah digelar oleh Bawaslu.
"Mengenai indeks kerawanan pilkada ini mudah-mudahan data kami ini memang valid karena bukan sampel tapi laporan dari seluruh Bawaslu daerah dan diharapkan menjadi bagian deteksi dini. Dan pada akhirnya pilkada ini bisa berjalan dengan baik dan sukses sesuai dengan yang kita harapkan," kata dia.
Baca juga: Polri petakan potensi kerawanan Pilkada 2020
Anggota Bawaslu M Afifuddn menjelaskan Bawaslu sudah meluncurkan IKP pada Februari lalu, namun belum memasukkan pandemik COVID-19 sebagai salah satu potensi kerawanan Pilkada 2020 meningkat.
"Pada pemutakhiran kali ini, Bawaslu memasukkan konteks pandemik yang kita alami beberapa bulan ini. Pandemik ini memang sangat memengaruhi penyelenggaraan pilkada," ucap Afifuddin.
Menurut dia IKP Pilkada 2020 yang sudah dimutakhiran itu menunjukkan terdapat 27 kabupaten kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemik.
Afifuddin mengatakan 20 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam konteks pandemik adalah Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Bulungan, Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kabupaten Gowa.
Baca juga: Mahfud tegaskan potensi kerawanan pilkada sudah diantisipasi
Kemudian Kabupaten Sijunjung, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tasikmalaya, Lamongan, Kotawaringin Timur, Kota Banjarbaru, Ternate, Depok, dan Tangerang Selatan, Semarang, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Melawi.
Untuk mencegah potensi kerawanan tersebut, Bawaslu merekomendasikan pada seluruh pemangku kepentingan agar memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran serta pemilih.
Kemudian, koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemik COVID-19 di setiap daerah juga diperlukan.
Pemangku kepentingan harus memastikan dukungan anggaran penyediaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Bawaslu juga merekomendasikan kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenang dan anggaran penanggulangan COVID-19, dan menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.
Baca juga: Bawaslu sebut Makassar masuk Indeks Kerawanan Politik
Baca juga: Bawaslu gandeng tokoh agama untuk antisipasi kerawanan Pilkada 2020
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020