Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, secara resmi melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 setelah selama beberapa bulan sempat tertunda akibat pandemik COVID-19.Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa tahapan lanjutan Pilkada Ngawi 2020 dilakukan mulai tanggal 15 Juni 2020
Komisioner KPU Ngawi Divisi Teknis Penyelenggaraan Aman Ridho Hidayat, Selasa mengatakan kelanjutan tahapan pilkada tersebut diperkuat dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Ngawi Nomor 140/PL.02-Kt/3521/KPU-Kab/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Lanjutan Tahun 2020.
"Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa tahapan lanjutan Pilkada Ngawi 2020 dilakukan mulai tanggal 15 Juni 2020," ujar Aman Ridho di Ngawi.
Baca juga: Pengamat: Pilkada pada masa pandemi rawan kecurangan
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut juga menetapkan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanjutan Tahun 2020 dimulai dari tahapan yang tertunda.
Sejumlah tahapan yang tertunda di antaranya, pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS pada tanggal 15 Juni 2020, pemetaan TPS pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih, dan menyiapkan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih. Surat tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Adapun, dalam setiap tahapan pelaksanaan harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05/ tahun 2020 yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Aman Ridho menambahkan, keputusan yang diambil oleh pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dalam memutuskan kembali melanjutkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 adalah adanya Surat resmi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 bernomor B-196/2020.
Baca juga: Kapolri keluarkan surat telegram pedoman pengamanan Pilkada Serentak
Dalam surat tersebut pihak gugus tugas memberi saran dan masukan bahwa tahapan Pilkada Serentak 2020 dapat dilanjutkan dengan syarat dilaksanakan dengan protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan COVID-19 untuk menyiapkan protokol kesehatan tersebut.
"Gugus tugas adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk menangani pandemik COVID-19. Mereka punya kemampuan, keahlian, dan data untuk memutuskan hal-hal terkait pandemik ini. Ketika gugus tugas sudah memberi saran dengan sejumlah syarat, maka tidak salah jika kita ikuti saran itu. Tentu dengan upaya maksimal untuk memenuhi sejumlah hal yang dipersyaratkan," tuturnya.
Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada Ngawi 2020 yang telah ditetapkan, pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada tanggal 4-6 September 2020. Sedangkan pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020.
Jadwal pemungutan suara tersebut mundur dari sebelumnya yang ditetapkan bulan September karena adanya wabah COVID-19.
Baca juga: Pengamat: Pilkada di tengah COVID-19 rawan politik uang
Baca juga: Mahfud dan Tito tinjau kesiapan Pilkada di Atambua
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020