"Saya minta para kapolres tegas membubarkan dan tidak segan-segan menutup tempat wisata, 'public area', yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, karena ini demi keselamatan bersama," kata Irjen Pol Mohammad Iqbal yang ditemui usai menyambangi pelayanan tes cepat (rapid test) COVID-19 gratis yang digelar pihak RS Bhayangkara Mataram, di Jalan Langko, Mataram, Selasa.
Iqbal menambahkan ruang publik boleh dibuka kembali, bila pihak penanggung jawab, pengelola atau pun pihak pemerintah yang berwenang sudah menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19 sesuai standar World Health Organization (WHO).
"Jadi kalau ekonominya ingin menggeliat, catatannya harus mematuhi protokol COVID-19.Saya juga minta itu ke pemerintah daerah," ujarnya.
Namun demikian, Iqbal mengingatkan jajarannya yang melaksanakan perintah pembubaran atau pun menutup ruang publik dengan mengedepankan komunikasi persuasif serta cara yang humanis.
"Kami bubarkan dengan pendekatan persuasif, dengan humanis, bukannya dengan kekerasan," ujarnya.
Baca juga: TNI-Polri siap edukasi warga soal protokol kesehatan di tempat wisata
Lebih lanjut, Kapolda NTB mengingatkan anggota untuk terus melakukan pengawasan lapangan dari pelaksanaan protokol COVID-19.
Sasaran utamanya yakni ruang publik yang kerap menjadi kerumunan warga, seperti di pasar, objek wisata, mal maupun pusat-pusat perbelanjaan lainnya.
"Ya walaupun mungkin daya tahan tubuh bagus, angka penyebaran menurun, tapi protokol kesehatan itu menjadi esensi, menjadi hal yang harus dipatuhi dalam kondisi apapun, apalagi di ruang publik," kata Iqbal.
Baca juga: Penerapan protokol kesehatan di pasar dipantau "Relawan COVID-19"
Baca juga: Relawan COVID-19 lakukan edukasi protokol kesehatan di 10 pasar
Baca juga: Gugus tugas: Pengelola wisata harus patuhi protokol kesehatan
Baca juga: Menparekraf ingatkan protokol kesehatan sebelum buka destinasi
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020