Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong perusahaan membantu penyediaan fasilitas kesejahteraan bagi pekerjanya seperti tempat tinggal yang layak huni dan sehat.Perusahaan juga dapat memberikan bantuan sewa atau kontrak rumah bagi pekerja dengan sistem pinjaman
"Perusahaan juga dapat memberikan bantuan sewa atau kontrak rumah bagi pekerja dengan sistem pinjaman dan besaran yang disepakati, tentunya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan,” kata Menaker dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Selasa.
Baca juga: Menaker imbau pengelola kawasan industri gelar tes cepat mandiri
Selain itu, bantuan tempat tinggal bisa berupa asrama, mess atau bahkan perumahan.
Dia menegaskan jika pekerja yang memiliki peran penting dalam proses produksi dan tulang punggung ekonomi nasional terpenuhi kebutuhan dasarnya seperti tempat tinggal maka akan mendorong peningkatan produktivitas.
Baca juga: Menaker kampanyekan Gerakan Pekerja Sehat menjelang normal baru
Kondisi saat ini, kata Menaker ketika menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Forum Santri Indonesia (DPP FSI) pada Selasa, masih banyak pekerja yang kebutuhan papannya belum terpenuhi.
Terkait hal itu, dia menegaskan pemerintah tidak semata-mata melakukan perbaikan di bidang pengupahan dan jaminan sosial tapi juga harus meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui program perumahan, fasilitasi bantuan transportasi murah bagi pekerja dan penumbuhkembangan koperasi perusahaan.
Baca juga: Menaker tinjau penerapan protokol kesehatan perusahaan di Yogyakarta
"Pemerintah melakukan berbagai upaya agar pekerja kita dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya, salah satunya terkait hunian ataupun tempat tinggal,” ujarnya.
Kemnaker, tegasnya, telah melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada pemangku kepentingan tentang program-program penyediaan perumahan bagi pekerja kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Baca juga: Kemenaker dorong perusahaan terapkan protokol kesehatan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020