"Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka NHD terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi perihal pertemuan istri Nurhadi dengan pegawai MA
Enam saksi, yaitu dua pegawai negeri sipil masing-masing Elya Rifqiati dan Nurdiana Rahmawati, tiga wiraswasta masing-masing Syahruddin Hakim Nasution, Zainudin Nasution, dan Andri Ismail Putra Nasution serta Agus Hariyanto berprofesi sebagai nelayan.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.
Tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Baca juga: GM Sandiego Hills ditanya KPK soal pembelian lahan makam untuk Nurhadi
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK konfirmasi Tin Zuraida terkait aliran uang dari Nurhadi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020