Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meyakini bahwa pihaknya mampu mengawasi aktivitas ekspor benih lobster sesuai ketentuan yang berlaku, meski ada pihak yang tidak setuju dibukanya kembali ekspor komoditas tersebut.Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Karena penangkap benihnya kan nelayan
"Saya sangat percaya, dengan sistem sangat terbuka ini, kami bisa mengontrol pengawasan lobster. Semua dirjen harus bertindak, semua kementerian, elemen, semua kami ajak," kata Menteri Edhy di Jakarta, Rabu.
Menurut Edhy, tidak ada yang ditutup-tutupi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Semua kebijakan yang dibuat adalah proses yang bisa dievaluasi setiap saat.
Ia memaparkan regulasi terkait lobster tidak muncul begitu saja atau hanya karena kebutuhan seorang menteri. "Kami melakukan telaah dan penelitian oleh ahli yang ada. Baik melalui kajian, melalui konsultasi publik," ujarnya.
Menurut dia, alasan utama KKP mengizinkan ekspor benih lobster untuk membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/2016.
Sebagaimana diketahui, peraturan yang muncul pada era Menteri KP Susi Pudjiastuti tersebut melarang pengambilan benih lobster baik untuk dijual maupun dibudidaya.
Menteri Edhy menepis anggapan bahwa Permen KP No.12 tahun 2020 yang mengatur soal ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi.
"Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Karena penangkap benihnya kan nelayan. Terdapat 13 ribu nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," tegasnya.
Selain itu, ujar dia, perusahaan yang mendapat izin ekspor tak asal tunjuk, melainkan harus melewati proses administrasi hingga uji kelayakan. KKP telah membentuk panitia untuk menyeleksi perusahaan penerima izin.
"Pendaftaran izin ini terbuka. Ada prosesnya, dari mulai berkas hingga peninjauan langsung proses budidaya yang dimiliki. Setelah kelayakannya terverifikasi, baru mendapat izin. Proses ini terbuka, tidak ada yang kami tutupi," ucapnya.
Menteri Edhy menegaskan ekspor benih lobster juga tidak terus menerus dilakukan. Bila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pembudidaya di dalam negeri.
Seraya meningkatkan kapasitas budidaya lobster dalam negeri, Edhy ingin pemasukan bagi negara, sehingga itulah sebabnya mengapa ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan.
"PNBP ini sangat transparan lho. Hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar," terang Edhy.
Mengenai polemik yang muncul di publik tentang ekspor benih lobster, Edhy menyadarinya sebagai risiko sebuah kebijakan. Dia tak mau menutup diri atas berbagai masukan dan kritik yang ada.
KKP juga akan melakukan evaluasi untuk menilai besaran manfaat terhadap negara dan nelayan dari keputusan yang dibuat, katanya.
Baca juga: Legislator minta pengawasan terhadap kebijakan ekspor benih lobster
Baca juga: Kemenkeu masih kaji regulasi PNBP untuk benih lobster
Baca juga: KPPU inginkan ada transparansi dalam penentuan eksportir lobster
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020