• Beranda
  • Berita
  • Gaet relokasi investasi dari China, Indonesia perlu reformasi regulasi

Gaet relokasi investasi dari China, Indonesia perlu reformasi regulasi

24 Juni 2020 13:27 WIB
Gaet relokasi investasi dari China, Indonesia perlu reformasi regulasi
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi (berpeci) bersama investor China Great Wall Group Holdings Company Limited menandatangani investasi bidang sumber daya alam di Sultra. ANTARA/Suparman

Perusahaan yang ingin relokasi sekalipun pasti mencari iklim investasi yang stabil bukan hanya untuk dua, tiga tahun ke depan tetapi 10, 20, bahkan 50 tahun

Pemerintah Indonesia dinilai perlu membenahi kendala jangka panjang berupa reformasi regulasi menyeluruh agar bisa mendatangkan relokasi investasi dari China.

Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Andree Surianta di Jakarta, Rabu, mengatakan rencana Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk proaktif mencari perusahaan dari China yang akan pindah ke Indonesia patut disambut baik. Meskipun perlu diingat bahwa kemungkinan besar, hal ini juga akan dilakukan negara lain di kawasan ASEAN.

"Perlu diingat, Investasi Langsung Asing (Foreign Direct Investment) sifatnya adalah jangka panjang. Selain terus melakukan upaya promosi investasi untuk jangka pendek, pemerintah juga sebaiknya terus fokus membenahi berbagai hal yang menjadi kendala jangka panjang. Perusahaan yang ingin relokasi sekalipun pasti mencari iklim investasi yang stabil bukan hanya untuk dua, tiga tahun ke depan tetapi 10, 20, bahkan 50 tahun," katanya.

Berdasarkan FDI Restrictiveness Index 2018 yang dikeluarkan oleh OECD untuk 69 negara, Indonesia berada di urutan 67, setelah Arab Saudi dan Filipina.

"Jangankan Vietnam, bahkan Laos dan Myanmar pun rankingnya masih di atas Indonesia. Hal ini terjadi karena berbagai hal yang menjadi hambatan masuk dan operasional investor tidak kunjung dibenahi," jelasnya.

Andree melanjutkan beberapa hambatan yang terbilang paling sulit misalnya adanya pembatasan kepemilikan asing, susahnya mendatangkan tenaga ahli dari luar Indonesia dan adanya pembatasan operasional, termasuk kepemilikan lahan.

Ia menilai semua itu merupakan kendala jangka panjang sehingga tidak bisa diatasi hanya dengan insentif pajak atau deal-deal khusus yang sifatnya jangka pendek.

Selain itu, memberikan insentif pajak akan mengurangi pendapatan negara yang sedang sangat tertekan karena pandemi.

"Pendekatan langsung ke calon investor memang baik, tetapi kalau hambatan ini tidak cepat dibenahi, rasanya Indonesia sekali lagi akan di-bypass para investor," imbuh Andree.

Baca juga: Bahlil pimpin satgas khusus deteksi investor yang mau relokasi bisnis
Baca juga: Bahlil pastikan segera ada investasi dari relokasi industri
Baca juga: Meski dihadang COVID-19, Luhut belum akan revisi target investasi

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020