"Ketiga pelaku masing-masing berinisial
UP, UD, dan DY ditangkap di lokasi berbeda di Banjarmasin," kata Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo, di Banjarmasin, Rabu.
Terungkapnya aksi ketiga tersangka mengedarkan narkotika, setelah petugas mendapatkan informasi adanya rencana transaksi pada Senin (22/6).
Anggota Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel dipimpin Kompol Muhammad Yusuf kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polda Kalsel segera musnahkan barang bukti 221,912 kg narkotika
Hasil pemantauan petugas, lokasi pertama dilakukan penangkapan terhadap UP dan UD di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan barang bukti narkotika sekitar satu ons atau 100 gram sabu-sabu
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, petugas BNNP selanjutnya melakukan pengembangan dengan meringkus DY di Jalan Perintis Kemerdekaan daerah pertokoan Pasar Lama, Banjarmasin.
"Jadi DY ini memasok sabu-sabu kepada UP dan UD untuk diserahkan kepada pembeli," ujar Aris.
Atas temuan barang bukti itu, penyidik BNNP Kalsel menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda Kalsel pecahkan rekor tangkapan terbesar 32,6 Kg narkotika
Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020